Menteri Sosial Juliari Batubara Sambangi KPK, Diterima Pahala Nainggolan, Bahas Potensi Korupsi BPJS

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: AbdiTumanggor
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Resmi Naik per 2020 seusai Jokowi Teken Perpres. (Kontan.co.id/ Muradi) 

Terpisah, Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto mengimbau kepada klinik atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Menurut Terawan, digitalisasi layanan agar dapat mempermudah pelayanan terhadap peserta BPJS.

Namun Terawan mengatakan bahwa hal ini bersifat himbauan.

"Ya, kita dorong (digitalisasi layanan). Karena kalau digitalisasi pelayanan jadi lebih cepat, kan imbauan sifatnya. Lah ini kan imbauan agar mereka mau mempermudah pelayanan," tutur Terawan.

Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju.
Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terawan mengatakan bahwa digitalisasi layanan merupakan keniscayaan untuk mengikuti perkembangan zaman.

Meski begitu, Terawan menyebut pengimplementasian tersebut tergantung kemampuan klinik serta rumah sakit masing.

"Itu sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, iya toh. Sesuaikan dengan anggaran, budget di setiap tempat," ujar Terawan.

Lebih jauh Menkes mengatakan pihaknya juga masih melakukan perumusan aturan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna BPJS Kesehatan.

Peningkatan pelayanan tersebut meliputi dengan sistem rujukan, antrean serta pengadaan obat.

"Yang jelas kita akan mengaturnya supaya lebih nyaman, lebih enak, lebih mudah. Itu intinya," tutur Terawan.

Terawan mengatakan pihaknya akan mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini sebelum merumuskan aturan yang baku.

Dirinya berharap aturan ini bisa diterima oleh semua pihak yang bersangkutan.

"Soal bagaimana peraturannya kan tadi saya bilang akan dengan segera diundang semua komponen dari baik Persi, IDI, dan stakeholder yang lain kemudian masyarakat. Untuk ayo kita bicarakan, cocok gak kira-kira ini," ujar Terawan.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pihaknya berjanji akan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan setelah mengalami kenaikan tarif.

"Pasti lah (ada peningkatan). Kita kan ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ucap Muhadjir. (Tribun Network/fah/fia/ham/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved