SELENGKAPNYA Perjalanan Kasus Novel Baswedan, Dari Sarang Burung Walet hingga Disebut Rekayasa

Fakta-fakta Perjalanan Panjang Kasus Penyidik KPK, Novel Baswedan, Mulai dari Sarang Burung Walet, Tudingan Tukar Guling Perkara, hingga rekayasa

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/Facebook.com
Perjalanan Panjang Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan mulai dari Kasus Sarang Burung Walet, Tukar Guling Perkara hingga Disebut Rekayasa 

Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.

Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.

Namun kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012. Penetapan tersangka atas Novel di tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.

Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.

Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK.

Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku Presiden.

Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

Namun demikian, kasus tersebut masih berlanjut hingga Novel ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2015. Penangkapan Novel dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Melansir dari pemberitaan Kompas.com (1/05/2015), dalam penangkapan ini, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Kapolri untuk melepaskan Novel. Jokowi meminta agar KPK dan Polri bersinergi.

Kasus Novel ini akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Langkah ini diambil karena dinilai tidak cukup bukti serta durasi penanganan waktu yang telah kadaluarsa. 

Novel Baswedan berbincang dengan awak media di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2018) lalu.
Novel Baswedan berbincang dengan awak media di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2018) lalu. (TRIBUNNEWS/YANUAR NURCHOLIS MAJID)

Disiram air keras

Pada 11 April 2017, wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal seusai shalat subuh di masjid dekat kediamannya.

Kasus ini mencuri perhatian publik. Pasalnya, Novel tengah menjadi Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved