Dituntut Tinggi 6,5 Tahun, Wakil Ketua DPRD Tapteng Pertanyakan 31 Dewan yang Lain tak Disidangkan

Sintong meminta kebaikan hati Majelis Hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena dirinya juga adalah tulang punggung keluarga.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) mengakui perbuatannya yang salah dihadapan Majelis Hakim, Kamis (7/11/2019) di Pengadilan Tipikor Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) mengakui perbuatannya yang salah dihadapan Majelis Hakim, Kamis (7/11/2019) di Pengadilan Tipikor Medan.

Hal ini disampaikan terdakwa dalam persidangan beragendakan nota pembelaan (pleidoi) akibat korupsi perjalanan fiktif senilai Rp 92.625.700.

Selain Sintong, Anggota DPRD Tapteng Sideli Zendrato tampak menitihkan air mata saat membacakan nota pembelaannya atas korupsi perjalanan fiktif senilai 121.173.050.

Pada persidangan sebelumnya, keduanya anggota dewan tersebut dituntut tinggi dengan penjara 6,5 tahun serta membayarkan denda sebesar Rp 200 juta. Bahkan Uang Pengganti (UP) sebesar korupsi dengan subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

"Majelis Hakim yang terhormat, saya akui telah melakukan perbuatan yang keliru dan pada fakta pesdangan saya sudah akui," jelasnya.

Namun, dirinya membeberkan bahwa kerugian negara yang didakwa terhadap dirinya tidak benar karena Sintong pernah melakukan penyicilan. 

"Namun perlu saya sampaikan bahwa nilai kerugian negara itu salah. Karena waktu sebelumnya sudah saya lakukan penyicilan dua kali senilai 7 juta sekian. Dan kerugian negara berkisar 85 juta lagi," tegasnya.

Bahkan, Sintong menerangkan tuntutan Jaksa yang sangat tinggi berniat menghancurkan masa depannya. 

"Bahwa tuntutan Jaksa terhadap saya jelas-jelas berniat untuk menghancurkan masa depan saya Yang Mulia. Karena nilai korupsi itu tidak sebesar yang dilakukan pejabat lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan kenapa hanya ada 5 rekannya yang disidangkan oleh Jaksa, padahal pada saat temuan 17 Desember 2018 ada 37 Anggota DPRD Tapteng yang melakukan korupsi senilai total Rp 3,6 miliar. 

"karena sesuai temuan pada 17 Desember 2018 ada berkisar kerugian negara senilai 3,6 miliar itu dilakukan 37 anggota DPRD. Namun, dalam hal ini bahwa yang didakwa cuma 6 orang. Sedangkan 31 orang bebas berkeliaran. Padahal temuan BPKP itu ada anggota yang bahkan kerugian negara yang dilakukan lebih banyak dari saya. Namun tidak diproses hukum, ada apa ini sebenarnya," tuturnya dengan suara lantang.

Ia juga menerangkan sudah berniat mengembalikan seluruh kerugian negara pada 11 Nobember 2019 mendatang. 

Terakhir, Sintong meminta kebaikan hati Majelis Hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena dirinya juga adalah tulang punggung keluarga. 

"Untuk yang mulia, saya sangat berharap keputusan yang seadil-adilnya. Saya menyadari kesalahan saya dan tidak akan melakukan perbuatan ini lagi," pungkasnya.

Sementara, terdakwa Sideli berharap keringanan hukuman karena baginya Hakim adalah perpanjangtanganan Tuhan 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved