Dituntut Tinggi 6,5 Tahun, Wakil Ketua DPRD Tapteng Pertanyakan 31 Dewan yang Lain tak Disidangkan
Sintong meminta kebaikan hati Majelis Hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena dirinya juga adalah tulang punggung keluarga.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
"Saya tidak pernah mendapatkan apapun dari sini. Sehingga saya berharap hakim selaku perpanjangan Tuhan. Untuk bisa memberikan keadilan kepada kami," cetusnya.
Ia juga mempertanyakan sikap penegak hukum yang hanya menyidangkan dirinya dan 5 rekan lainnya. Dan tidak menangkap 31 rekan sesama anggota DPRD.
"Kami sama-sama melakukan hal yang sama, kenapa cuma kami yang disidangkan. Jadi kami serahkan kepada penegak hukum," tegasnya.
Bahkan, Sideli juga sempat mengutip ayat Alkitab saat melakukan pleidoinya. "Janganlah kamu menghakimi, maka kamu pun tidak akan dihakimi. Dan janganlah kamu menghukum, maka kamu pun tidak akan dihukum; ampunilah dan kamu akan diampuni," tuturnya sambil meneteskan air mata.
"Saya sangar bermohon Yang Mulia, tidak ada yang bisa menafkahi anak dan istri saya," pungkasnya.
Setelah membacakan pleidoi, Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris menunda persidangan dengan jawaban jaksa (replik) pada persidangan pekan depan.
Saat dikonfirmasi terkait kasus 31 Anggota Dewan lainnya, Jaksa dari Kejari Sibolga Eben Sibarani berdalih bahwa hal tersebut tergantung penyidik Polda.
"Itu penyidikan sama Polda bang, kalau masalah nilai korupsi nant itu BPK sama BPKP," cetusnya dengan nada acuh sambil berjalan.
Sebelumnya, keduanya dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan Jaksa asal Sibolga, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak membayarkan uang kerugian negara, serta selaku Wakil Rakyat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan," jelasnya.
Jaksa menuturkan bahwa tuntutan tinggi tersebut karena keduanya tidak mengembalikan kerugian negara.
Saat ditanya, terkait permintaan keduanya untuk menyicil kerugian negara tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa hal tersebut tidak ada dalam peraturan.
"Tidak ada diatur itu, mau bagaimana. Ada lagi yang mau ditanyakan," ungkapnya dengan nada tinggi.
Sebelumnya pada persidangan dua pekan lalu, kedua terdakwa berniat mengembalikan keuangan negara namun dengan menyicil.
"Ada keinginan Yang Mulia, namun sistem menyicil," cetusnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris