Dituntut Tinggi 6,5 Tahun, Wakil Ketua DPRD Tapteng Pertanyakan 31 Dewan yang Lain tak Disidangkan
Sintong meminta kebaikan hati Majelis Hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena dirinya juga adalah tulang punggung keluarga.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Wakil Ketua DPRD Tapteng periode 2015-2020 Sintong Gultom (57) mengakui perbuatannya yang salah dihadapan Majelis Hakim, Kamis (7/11/2019) di Pengadilan Tipikor Medan.
Hal itu sontak membuat Hakim Anggota Tirta bingung dan menyebutkan bahwa sistem tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang.
"Tidak ada peraturannya dicicil nanti susah untuk menghitungnya. Jadi kalau dikembaliakan ada nilai presentatif kepada putusan. Meski tidak menghilangkan pidananya," cetus Hakim.
Terdakwa lainnya Sideli juga menyatakan hal yang sama kepad Majelis Hakim. "Ya saya juga ada niat untuk mengembalikan Yang Mulia," ungkapnya.
Hakim Ketua Azwardi menegaskan kepada para terdakwa agar pengembalian tersebut jangan hanya sebuah wacana.
Sintong telah dijadikan DPO oleh Polda Sumut sejak 12 Desember 2018 dan akhirnya tertangkap pada 25 Maret 2019 lalu.
(vic/tribunmedan.com)