Ini Respons Polisi dan KPK Terkait Laporan Politisi PDI-P Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan

Polri dan KPK angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan politisi PDI-P Dewi Tanjung terhadap penyidik Novel Baswedan

Editor: Juang Naibaho
Wartakotalive.com/Zaki Ari Setiawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita ketika Novel yang sudah jadi korban jelas-jelas menjadi korban," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/11/2019).

Febri melanjutkan, pihak Kepolisian RI juga sudah menjelaskan soal karakteristik air keras yang disiramkan ke wajah Novel.

Oleh sebab itu, Febri merasa Novel sangat dirugikan dengan adanya isu-isu miring yang menyebut penyerangan tersebut merupakan hoaks.

"Nah sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut. Ia adalah korban jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu," ujar Febri.

"Kita percaya Polri pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat," kata Febri.

Pejabat PBB Urusan Palestina Dipecat Karena Beri Jabatan untuk Selingkuhan

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pestus Sagala Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Orangtua Korban

Polisi Tangkap Tangan Oknum Ketua OKP Saat Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha SPBU

Sosok Dewi Tanjung

Dewi Tanjung saat ini menjadi kader PDI-P .

Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 itu memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.

Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.

Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

Ihwal laporan polisi, nama Dewi Tanjung tercatat cukup aktif.

Sebelum melaporkan Novel Baswedan, ia pernah melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik medio April 2019 lalu.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporan itu, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved