Ini Respons Polisi dan KPK Terkait Laporan Politisi PDI-P Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan
Polri dan KPK angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan politisi PDI-P Dewi Tanjung terhadap penyidik Novel Baswedan
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dut Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Beberapa hari setelah laporan itu, ia kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya (14/5/2019).
Menurut Dewi Tanjung, laporan tersebut didasari atas dugaan makar terkait seruan people power.
Saat membawa empat alat bukti berupa CD yang berisi orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar.
"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp group, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.
"Bachtiar Nasir saya lihat di YouTube. Dia menyerukan revolusi-revolusi, berkali-kali," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Selidiki Laporan Dewi Tanjung yang Tuduh Novel Baswedan Lakukan Rekayasa"