Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas

Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas

Editor: Salomo Tarigan
Fabian Januarius Kuwado
Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas 

Perwakilan salah satu ormas yang berunjuk rasa kala itu, Deni Muhammad Ali selaku Ketua GIBAS Kota Bekasi menyatakan, aksi itu merupakan buntut ketidaksepahaman antara ormas dengan pengusaha minimarket.

 Anang Hermansyah Akui Dulu Hampir Batal Menikah dengan Ashanty, Ini Penyebabnya

Inti ketidaksepahaman itu ada pada selembar surat tugas yang, menurut Deni, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah -- Bapenda) Kota Bekasi.

Surat itu sudah kedaluwarsa ketika ditunjukkan ormas sebagai bukti bahwa mereka ditunjuk Pemkot Bekasi mengelola lahan parkir minimarket.

Di sisi lain, pihak minimarket merasa belum pernah diberi tahu soal itu.

Lebih dari itu, surat ini jadi sumbu polemik karena bermasalah.

Klaim pemerintah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda berujar, surat tugas yang ia terbitkan kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan.

Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," kata Aan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Ormas Akui Minta Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Tugas untuk Kelola Parkir Minimarket

Ia melanjutkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi.

Itu termasuk di dalamnya penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket.

 CARA Download Lagu MP3 What A Life Sehun & Chanyeol EXO-SC, Klik Daftar Putar & Dengar Lagu

 Kronologi Septic Tank Meledak, Pekerja Tewas Seusai Masukkan Koran Terbakar, Penjelasan Peneliti

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, surat tugas ini hanya berlaku satu bulan.

Ia mengakui bahwa surat itu berarti mandat pemerintah, dan hasil penarikan tarif parkirnya disetor ke kas daerah.

"Dalam periodesasi tertentu, iya (merupakan mandat). Kalau ada hasilnya, disetorkan ke kas daerah. Tapi, selesai dari itu berarti tidak ada mandat lagi, jadi periodenya sudah habis.

 Kronologi Septic Tank Meledak, Pekerja Tewas Seusai Masukkan Koran Terbakar, Penjelasan Peneliti

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved