Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas
Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas
Pemkot memberikan mandat atau wewenang itu jelas ada batasnya," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com di kantornya.
"Surat tugas itu biasanya menugaskan kepada seseorang atau kepada lembaga atau lainnya itu ada periodesasi satu bulan," tambahnya.
Pepen mengklaim, surat tugas itu sudah ada payung hukumnya.
Namun, ia tak merinci payung hukum mana yang dipakai.
• Kronologi Septic Tank Meledak, Pekerja Tewas Seusai Masukkan Koran Terbakar, Penjelasan Peneliti
Padahal, Pepen juga membenarkan bahwa minimarket tidak menyelenggarakan parkir dalam operasionalnya.
Beda versi ormas vs pemerintah soal isi surat
Isi detail surat tugas tersebut masih sumir.
Ada beberapa hal yang ditafsirkan berbeda oleh Bapenda Kota Bekasi dengan ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi sebagai pihak yang memegang surat tugas itu.
Pertama, soal penerbitan surat.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, surat tugas diterbitkan atas inisiatif sendiri dan ditujukan untuk perorangan.
Namun, Aan juga tak menjawab jelas ketika ditanya pertimbangan menunjuk seseorang sebagai pengelola parkir minimarket.
Baca juga: Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket
Sementara itu, Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengatakan, surat tugas itu terbit setelah pihaknya mengajukan pada Bapenda.
Kedua, soal instruksi wali kota di balik penerbitan surat tugas.
Hal ini penting, karena jadi landasan hukum penerbitan surat yang menunjuk anggota ormas mengelola parkir minimarket.