Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas

Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas

Editor: Salomo Tarigan
Fabian Januarius Kuwado
Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas 

Pemkot memberikan mandat atau wewenang itu jelas ada batasnya," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com di kantornya.

"Surat tugas itu biasanya menugaskan kepada seseorang atau kepada lembaga atau lainnya itu ada periodesasi satu bulan," tambahnya.

Pepen mengklaim, surat tugas itu sudah ada payung hukumnya.

Namun, ia tak merinci payung hukum mana yang dipakai.

 Kronologi Septic Tank Meledak, Pekerja Tewas Seusai Masukkan Koran Terbakar, Penjelasan Peneliti

Padahal, Pepen juga membenarkan bahwa minimarket tidak menyelenggarakan parkir dalam operasionalnya.

Beda versi ormas vs pemerintah soal isi surat

Isi detail surat tugas tersebut masih sumir.

Ada beberapa hal yang ditafsirkan berbeda oleh Bapenda Kota Bekasi dengan ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi sebagai pihak yang memegang surat tugas itu.

Pertama, soal penerbitan surat.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, surat tugas diterbitkan atas inisiatif sendiri dan ditujukan untuk perorangan.

Namun, Aan juga tak menjawab jelas ketika ditanya pertimbangan menunjuk seseorang sebagai pengelola parkir minimarket.

Baca juga: Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket

Sementara itu, Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengatakan, surat tugas itu terbit setelah pihaknya mengajukan pada Bapenda.

Kedua, soal instruksi wali kota di balik penerbitan surat tugas.

Hal ini penting, karena jadi landasan hukum penerbitan surat yang menunjuk anggota ormas mengelola parkir minimarket.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved