Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas

Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas

Editor: Salomo Tarigan
Fabian Januarius Kuwado
Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas 

Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas

T R I B U N-MEDAN.com - Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas.

//

Menanggapi video viral ormas minta jatah parkir di Bekasi, anggota DPR Komisi II, Johan Budi mengatakan Ormas tidak boleh melakukan pungutan parkir.

10 Smartphone Terkencang, di Antaranya Vivo, Xaomi Redmi dan Realme, Berikut Skor AnTuTu

"Itukan wilayahnya pemerintah daerah, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan pungutan terkait dengan pendapatan daerah" ujarnya, Rabu (6/11/2019) di Kompleks Parlemen.

Liga 1 Hari Ini: Persipura Jayapura vs Bhayangkara FC, Peran penting Oh InKyun - Bruno Matos

Mantan staf khusus kepresidenan itu mengatakan dirinya baru akan menanyakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat sidang antara Kemendagri dan Komisi II siang itu, terkait isu ini.

"Kalau saya dapat kesempatan tadi, saya akan menanyakannya kepada pak Mendagri. Karena Mendagri juga pembina ormas. Dalam konteks itu tentu tidak boleh, ormas melakukan pungutan parkir" lanjutnya.

Fakta-fakta Risa Santoso (27), 2 Tahun Kerja Terpilih Rektor Termuda, Eks Staf Kantor Staf Presiden

Ia mengatakan pemerintah daerah tidak boleh menurunkan surat apapun yang bisa disalah artikan menjadi kewenangan untuk menarik iuran parkir.

"Tadi sudah disampaikan Mendagri, tentu tidak boleh pemerintah daerah langsung menurunkan surat yang seolah-olah itu surat tugas untuk menarik iuran parkir," ujarnya

Johan mengatakan mekanisme dalam hal pengelolaan lahan parkir merupakan wewenang pemerintah daerah, bukan ormas.

"Karena ini kaitannya dengan pemasukan anggaran pembelanjaan daerah. Bagaimana kontrolnya nanti juga akan dikelola pemerintah daerah" ujarnya.

Polemik Pajak Parkir, Tekanan Ormas ke Supermarket hingga Pemda Angkat Bicara.

//

Sebuah video viral belakangan ini menampilkan tekanan beberapa ormas di Kota Bekasi agar diberi jatah pengelolaan parkir di minimarket.

 Kronologi Septic Tank Meledak, Pekerja Tewas Seusai Masukkan Koran Terbakar, Penjelasan Peneliti

 Setelah Kasusnya Viral di Media Sosial yang Menyebut Rekayasa, Begini Penjelasan Novel Baswedan

Video itu diambil ketika beberapa ormas berunjuk rasa pada 23 Oktober 2019 lalu di SPBU Narogong, Rawalumbu.

BEDA Versi Polemik Pajak Parkir, Tekanan Ormas ke Supermarket hingga Pemda Angkat Bicara
 
ilustrasi  (Tribun Medan/ Liska Rahayu)

Perwakilan salah satu ormas yang berunjuk rasa kala itu, Deni Muhammad Ali selaku Ketua GIBAS Kota Bekasi menyatakan, aksi itu merupakan buntut ketidaksepahaman antara ormas dengan pengusaha minimarket.

 Anang Hermansyah Akui Dulu Hampir Batal Menikah dengan Ashanty, Ini Penyebabnya

Inti ketidaksepahaman itu ada pada selembar surat tugas yang, menurut Deni, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah -- Bapenda) Kota Bekasi.

Surat itu sudah kedaluwarsa ketika ditunjukkan ormas sebagai bukti bahwa mereka ditunjuk Pemkot Bekasi mengelola lahan parkir minimarket.

Di sisi lain, pihak minimarket merasa belum pernah diberi tahu soal itu.

Lebih dari itu, surat ini jadi sumbu polemik karena bermasalah.

Klaim pemerintah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda berujar, surat tugas yang ia terbitkan kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.

"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan.

Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," kata Aan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Ormas Akui Minta Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Tugas untuk Kelola Parkir Minimarket

Ia melanjutkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi.

Itu termasuk di dalamnya penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket.

 CARA Download Lagu MP3 What A Life Sehun & Chanyeol EXO-SC, Klik Daftar Putar & Dengar Lagu

 Kronologi Septic Tank Meledak, Pekerja Tewas Seusai Masukkan Koran Terbakar, Penjelasan Peneliti

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, surat tugas ini hanya berlaku satu bulan.

Ia mengakui bahwa surat itu berarti mandat pemerintah, dan hasil penarikan tarif parkirnya disetor ke kas daerah.

"Dalam periodesasi tertentu, iya (merupakan mandat). Kalau ada hasilnya, disetorkan ke kas daerah. Tapi, selesai dari itu berarti tidak ada mandat lagi, jadi periodenya sudah habis.

 Kronologi Septic Tank Meledak, Pekerja Tewas Seusai Masukkan Koran Terbakar, Penjelasan Peneliti

Pemkot memberikan mandat atau wewenang itu jelas ada batasnya," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com di kantornya.

"Surat tugas itu biasanya menugaskan kepada seseorang atau kepada lembaga atau lainnya itu ada periodesasi satu bulan," tambahnya.

Pepen mengklaim, surat tugas itu sudah ada payung hukumnya.

Namun, ia tak merinci payung hukum mana yang dipakai.

 Kronologi Septic Tank Meledak, Pekerja Tewas Seusai Masukkan Koran Terbakar, Penjelasan Peneliti

Padahal, Pepen juga membenarkan bahwa minimarket tidak menyelenggarakan parkir dalam operasionalnya.

Beda versi ormas vs pemerintah soal isi surat

Isi detail surat tugas tersebut masih sumir.

Ada beberapa hal yang ditafsirkan berbeda oleh Bapenda Kota Bekasi dengan ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi sebagai pihak yang memegang surat tugas itu.

Pertama, soal penerbitan surat.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, surat tugas diterbitkan atas inisiatif sendiri dan ditujukan untuk perorangan.

Namun, Aan juga tak menjawab jelas ketika ditanya pertimbangan menunjuk seseorang sebagai pengelola parkir minimarket.

Baca juga: Beda Versi Ormas dan Pemkot Bekasi soal Surat Tugas Kelola Parkir Minimarket

Sementara itu, Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengatakan, surat tugas itu terbit setelah pihaknya mengajukan pada Bapenda.

Kedua, soal instruksi wali kota di balik penerbitan surat tugas.

Hal ini penting, karena jadi landasan hukum penerbitan surat yang menunjuk anggota ormas mengelola parkir minimarket.

Bapenda mengklaim, tak ada embel-embel instruksi wali kota dalam surat itu.

 Daftar CPNS, KTP Bermasalah, 2 Cara Mengatasi Data e-KTP Gak Sesuai, Cek Validasi Kependudukan

Klaim Bapenda bertolak belakang dengan klaim GIBAS yang dalam aksi unjuk rasa, juga melontarkan ihwal instruksi wali kota itu.

Bapenda dan GIBAS Kota Bekasi juga melontarkan klaim berlainan soal tarif parkir yang ditarik anggota ormas dari pengunjung minimarket.

GIBAS menyatakan, anggotanya jadi juru parkir minimarket secara sukarela. Besaran tarif parkir pun ditarik tanpa ketetapan.

Hal itu dibantah Bapenda.

Aan Suhanda menyatakan, karena parkir itu resmi, maka ada tarif tetap yang mesti dibayar pengunjung minimarket sebesar Rp 2.000.

 Daftar CPNS, KTP Bermasalah, 2 Cara Mengatasi Data e-KTP Gak Sesuai, Cek Validasi Kependudukan

Kontradiksi ini bergulir jadi kontroversi berikutnya. Lantaran bekerja secara sukarela, GIBAS mengaku anggotanya tidak digaji dari mengelola parkir minimarket, klaim yang ditepis Bapenda.

"Ada keputusan wali kota, kalau enggak salah 40 persen (untuk jukir) ya dari hasil realisasi capaian. Kita kan dalam setahun itu kan kita bagi empat triwulan ya, triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat," kata Aan Suhanda, Selasa siang.

 CARA Download Lagu MP3 What A Life Sehun & Chanyeol EXO-SC, Klik Daftar Putar & Dengar Lagu

Terakhir, GIBAS dan Bapenda tak seirama soal kapan surat tugas itu terbit dan berapa lama anggota ormas mengelola parkir minimarket.

GIBAS mengklaim, permintaan surat tugas dari ormasnya kepada Bapenda sudah selesai sejak 2017, namun baru sebulan belakangan (September-Oktober 2019) dilaksanakan.

Akan tetapi, Bapenda punya versi berbeda mengenai linimasa penerbitan surat tugas ini.

"Enggak (sejak 2017). Bulan Februari ya, tahun 2019. Sebulan kita kasih tugas, tujuannya untuk evaluasi. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang," jelas Aan, Selasa siang.

(*)

 Daftar CPNS, KTP Bermasalah, 2 Cara Mengatasi Data e-KTP Gak Sesuai, Cek Validasi Kependudukan

 LIGA Champions: Hasil Barcelona vs Slavia Praha, Jadwal Real Madrid vs Galatasaray

tautan asal kompas.com dan T r i b u n News

 Jatah Parkir Ormas Bikin Heboh, Anggota DPR Johan Budi Tanya Mendagri sebagai Pembina Ormas

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved