Kronologi Gadis Nur (25) Ditodong hingga Dirudapaksa di Kontrakan, Ini Kata AKP Reza M Tarigan

Gadis korban perampokan hingga pemerkosaan di saat dirinya tidur di kamar rumah kontrakannya di Batam

Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi/NET
Ilustrasi Gadis 

Seorang gadis korban perampokan hingga pemerkosaan di saat dirinya tidur di kamar rumah kontrakannya.

Berikut Kronologinya.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang gadis berusia 25 tahun inisial Nur, menjadi korban penodongan, pemerkosaan (rudapaksa) dan perampokan, pada Rabu (5/11/2019) dini hari.

Kamus besar bahasa Indonesia, KBBI 2007, memperkenalkan rudapaksa sebagai pengganti frasa pemerkosaan, atau hubungan seksual ‘terpaksa', bukan atas dasar suka sama suka, atau hubungan pernikahan.’

Nahas, indisiden tindak pidana kekerasan yang menimpa gadis Nur tersebut, terjadi kala korban tertidur pulas di kamar tidur.

Korban tinggal di rumah kontrakannya di kawasan urban industri di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Tenggara Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pada Rabu (6/11/2019) siang, asisten rumah tangga ini sudah melaporkan insiden ini ke Mapolres Batu Ampar.

Peristiwa itu bermula saat Nur bangun dari tidurnya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Dalam keterangannya di polisi, Nur sempat ke toilet di luar kamar tidurnya.

Kurang lima menit, Nur kembali ke kamar untuk melanjutkan tidur.

Namun, lelapnya belum kembali, dalam keadaan remang-remang di kamar, seorang pria telah berdiri di samping ranjangnya.

Si pria ilangsung menodongnya dengan pisau.

Nur lalu dipaksa (rudapaksa) berhubungan badan.

Setelah berbuat bejat, pria misterius itu pun kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa telepon genggam merek Oppo F11 Pro berwarna hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved