Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK
Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK
Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK
T R I B U N-MEDAN.com - Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK.
//
Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan, penyidik KPK Novel Baswedan bisa balik melaporkan politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik.
• UPDATE CPNS 2019 - BKN Bocorkan Soal SKD CPNS 2019, Ini Kisi-kisi Lengkap untuk Calon Pelamar
• Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik
Hal itu bisa dilakukan Novel jika tuduhan Dewi Tanjung tidak terbukti.
Dewi menuduh Novel merekayasa kasus penyerangan air keras.
"Menurut saya, Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.
Bukti tersebut adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA
Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019.
Muzakkir yakin pelapor Novel bisa langsung jadi tersangka.
"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata dia.
Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
• Ketahui 4 Cara Mengatasi Kulit Tangan yang Kering, Gunakan Bahan-bahan yang Ada di Rumah
Sebelumya, Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dalam laporannya, Novel dituduh melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.