Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK
Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat melapor.
• Ketahui 4 Cara Mengatasi Kulit Tangan yang Kering, Gunakan Bahan-bahan yang Ada di Rumah
• CPNS Lulusan SMA Dibuka, Cek sscasn.bkn.go.id dan cpns.kemenkumham.go.id, Formasi dan Persyaratan
Laporan tersebut dikecam oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.
Lewat seorang anggota tim, Alghiffari Aqsa, pihak Novel menilai pelaporan Dewi itu tidak manusiawi.
"Laporan Politisi PDI-P, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).
Alghiffari menegaskan, peristiwa penyerangan yang dialami Novel benar-benar terjadi dan jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel.
Ia melanjutkan, peristiwa penyerangan itu pun sudah diverifikasi oleh petugas medis dan kepolisian serta turut mendapat perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo.
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA
"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dianggap Menghina TGPF Bentukan Kapolri
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Arif Maulana, menganggap laporan yang dilayangkan Dewi aneh.
Menurut dia, penyerangan Novel tidak perlu diperdebatkan benar tidaknya.
• Politisi PDI-P Dewi Tanjung Jadi Sorotan, Dikecam Tim Advokasi Novel Baswedan hingga Dilapor Balik
"Kasus novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya, bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif.
Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel lainnya menambahkan, Dewi mestinya cukup menemui Novel dan membuka rekam medis Novel jika meragukan penyerangan terhadap Novel.
Penggiringan Opini
Pihak Novel menganggap laporan yang dilayangkan Dewi tak bertujuan untuk penegakan hukum.
Menurut Alghiffari, laporan itu dibuat untuk melemahkan dorongan agar kasus penyerangan Novel diungkap.
• Whatsapp Terkini: Fitur Privasi Whatsapp, Blokir Kontak hingga Bebas Tolak atau Masuk Grup WA