Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis

OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus korupsi, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkulu terkait kasus Novel Baswedan pada 2004 silam

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis. FOTO: Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). 

Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis

TRIBUN MEDAN.com - Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang pernah menyeret penyidik senior KPK Novel Baswedan, kini mencuat lagi.

Adalah pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis yang mengungkit kasus itu agar diproses lagi secara hukum.

OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus korupsi, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus yang terjadi pada 2004 lalu.

Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2019), dengan nomor registrasi gugatan yakni 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Sidang perdana sendiri akan digelar pada Rabu (4/12/2019).

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin enggan berbicara panjang lebar saat ditanya mengenai gugatan OC Kaligis.

Burhanudin hanya mengungkapkan bahwa ia sedang mempelajari gugatan tersebut.

"Sedang kami pelajari," kata Burhanudin singkat saat memasuki mobil usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).

2 Aktivis di Labuhanbatu Dibunuh Orang Bayaran dan Satpam Kebun

Sang Ayah Tak Sangka Permintaan Foto Bareng dan Pelukan Erat Paskibra Tiara Jadi Kenangan Terakhir

Dalam petitum gugatan yang diajukan OC Kaligis terdapat delapan poin, yakni:

1. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksankan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

3. Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu

Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani.
OC Kaligis memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. (TRIBUNNEWS / HERUDIN)

4. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3 /Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

5. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved