Viral Medsos
Polda Aceh Tangkap Kelompok Yahdi dalam Video Rasis yang Pernah Ultimatum Warga Pendatang ke Aceh
Polda Aceh berhasil menangkap pengunggah video rasis yang pernah viral tentang ultimatum pengusiran warga pendatang ke Aceh.
Tim Gabungan Polda Aceh berhasil menangkap pengunggah video rasis yang pernah viral tentang ultimatum pengusiran warga pendatang ke Aceh.
Sebelumnya orang yang di dalam video tersebut sempat disebut-sebut KKB Aceh yang berhasil ditembak mati aparat Polda Aceh beberapa waktu lalu. Ternyata orang berbeda.

Kelompok Yahdi ultimatum warga pendatang ke Aceh agar meninggalkan Aceh paling lama 4 Desember 2019. Kini telah ditangkap Polda Aceh (Facebook/Adrianadrian)
///
BAGI anda yang pernah melihat video rasis yang menampilkan enam pria--lima di antaranya mengenakan sebo dan seorang berserban.
Sembari melontarkan kata-kata yang mengandung SARA yang ditujukan kepada pendatang yang bukan warga Aceh, agar segera keluar dari Aceh, sampai batas 4 Desember 2019, beberapa waktu lalu.
Video yang diupload oleh tersangka pada 17 September 2019.
Dua dari enam orang tersebut ditangkap tim gabungan Polda Aceh, pada Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya mereka ini sempat diberitakan bagian dari KKB Aceh yang ditembak mati. Ternyata berbeda orang.
Dikutip dari Serambinews.com (grup Tribun-Medan.com), kini mereka telah diamankan oleh tim gabungan Polda Aceh dari Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 10.25 WIB.
Tanpa perlawanan Yahdi dan seorang anggotanya berinisial RD, langsung disergap oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh, Brimob, Sabhara, dan anggota Polres Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengungkapkan dua tersangka penggugah konten video kebencian dan unsur SARA yang ditangkap.
Karena menyebarkan konten ujaran kebencian yang melanggar UU ITE serta kepemilikan senjata api rakitan jenis FN ilegal tersebut, tercatat sebagai warga Aceh Utara.
Menurut Kombes Ery, pasca-viralnya dua kontens pelanggaran UU ITE yang diunggah dari akun Facebook pribadi milik tersangka Yahdi, pada Agustus 2019 lalu.
Kemudian disusul diunggah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian serta bermuatan SARA, berdurasi 05 menit 15 detik.
Isinya kata-kata rasisme yang meminta warga non-Aceh (bukan pribumi Aceh) untuk segera keluar dari Aceh, sampai batas 4 Desember 2019.