Breaking News

Viral Medsos

Polda Aceh Tangkap Kelompok Yahdi dalam Video Rasis yang Pernah Ultimatum Warga Pendatang ke Aceh

Polda Aceh berhasil menangkap pengunggah video rasis yang pernah viral tentang ultimatum pengusiran warga pendatang ke Aceh.

Editor: AbdiTumanggor
Facebook/Adrianadrian
KKB Aceh Ultimatum warga pendatang ke Aceh agar meninggalkan Aceh. 

Kalau tidak diindahkan maka akan diambil tindakan keras, petugas pun langsung mengintensifkan penyelidikan dan pengembangan.

“Mulai Agustus saat pertama kali tersangka menenteng senjata api rakitan jenis FN dan mengupload di facebooknya serta melepas tembakan ke udara sebanyak 3 kali.

Tim sudah mulai turun untuk melacak keberadaan para tersangka,” sebut Kabid Humas dalam konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (7/11/2019).

Lalu, pada 17 September 2019, tersangka yang kembali mengupload sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian dan bermuatan SARA, berdurasi 05 menit 15 detik tersebut.

Akhirnya tim gabungan Polda Aceh ini pun semakin diintensifkan.

“Selama ini, para tersangka sudah terendus keberadaannya.

Tapi hari ini lah (kemarin-red) kita mendapatkan informasi yang akurat.

Sehingga tim gabungan Polda Aceh yang terlibat langsung melakukan penyergapan terhadap dua tersangka ini,” tambah Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH.

Mantan Kapolresta Banda Aceh ini menerangkan tersangka Yahdi yang ditangkap merupakan orang yang berbicara di dalam rekaman tersebut.

Sementara tersangka RD tersangka yang berada di samping YIL.

“Sejauh ini belum ditemukan hubungan kelompok ini dengan kelompok kriminal bersenjata lainnya yang pernah ditangani sebelumnya.

Meski demikian itu terus kami dalami dan sejauh ini kedua tersangka ini melanggar UU ITE tentang ujaran kebencian dan SARA serta kepemilikan senjata api, yang hukumannya mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kombes Saladin.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery menimpali, dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah alat bukti, yakni satu akun milik tersangka yang berisi 14 postingan ujaran kebencian dan rasis.

Lalu senjata api rakitan jenis FN plus 6 butir peluru.

Kemudian buku tabungan, dua paspor, ATM, KTP milik tersangka, dan tiga ponsel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved