Joni Iskandar Divonis Hukuman Mati, Bercerita soal Anaknya Sering Tanya Putusan Kasusnya
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dengan barang sabu yang banyak akan mengancam nyawa generasi muda dan tidak mendukung program
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim memutus hukuman mati terhadap terdakwa kurir sabu 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi, Joni Iskandar (39) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/11/2019).
Majelis Hakim yang diketuai Ali Sumardi menghukum terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Joni Iskandar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan hukuman mati," tuturnya.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dengan barang sabu yang banyak akan mengancam nyawa generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada ditemukan dalam diri terdakwa.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Sri Wahyuni yaitu dengan hukuman mati.
Selama persidangan, terdakwa yang mengenakan kemeja hitam koko dan celana hitam ini tampak tenang dan hanya memegang tangannya.
Beberapa kali ia tampak mengganti gerakannya tangannya dan memegang hidungnya.
Setelah diputus, saat dibawa ke sel tahanan sementara PN Medan, terdakwa Joni masih bisa semringah, saat ditanya terkait putusan tersebut, ia sebut dirinya hanya pasrah.
"Mohon bertahan hidup saja bang, saya hanya pasrah, memohon lagilah yang seringannya, mohon banding," cetusnya.
Bahkan ia menyebutkan bahwa semua manusia pasti mati, tapi dirinya tak mengharapkan kematian seperti ini.
"Mati pasti matinya, tapi caranya itu, keluarga enggak ada yang datang," pungkasnya sambil berlalu menuju sel tahanan.
Sebelum persidangan, Tribun sempat mewawancarai terdakwa Joni di ruang sidang Cakra 9.
Ia menjelaskan bahwa dirinya terpaksa menjadi kurir sabu karena merasa berhutang budi terhadap bosnya Ayaradi (DPO).
"Yang nyuruh kawanku kok yang nyelamatkan aku waktu di Malaysia dulu. Aku dulu pernah ke Malaysia ketangkap sekali, jadi di Malaysia itu aku diselamatkan sama Ayaradi. Jadi utang budi di Medan ini sama dia. Sebenarnya tidak perlu uang juga, tidak terdesak kali tapi kawanku minta tolong kali yaudalah," cetusnya.