Joni Iskandar Divonis Hukuman Mati, Bercerita soal Anaknya Sering Tanya Putusan Kasusnya

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dengan barang sabu yang banyak akan mengancam nyawa generasi muda dan tidak mendukung program

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Majelis Hakim memutus hukuman mati terhadap Joni Iskandar (39) terdakwa kurir sabu 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/11/2019) 

Kemudian di goni lainnya, berisi 7 bungkus plastik kopi Malaysia warna coklat bertuliskan Alicafe yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah di timbang berat 7.517 gram brutto.

"Juga terdapat plastik bening, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang berat 4.589 gram brutto," jelas Jaksa Sri.

Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi warna orange bertuliskan Kenzo.

Bahwa narkotika jenis sabu dan extasi tersebut akan diantar terdakwa ke Kota Medan, namun terdakwa belum mengetahui kepada siapa akan diserahkan.

"Di mana setelah terdakwa sampai di Kota Medan, terdakwa baru bisa menghubungi siapa yang akan menerima sabu dan ekstasi tersebut," pungkas Jaksa.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved