Joni Iskandar Divonis Hukuman Mati, Bercerita soal Anaknya Sering Tanya Putusan Kasusnya

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dengan barang sabu yang banyak akan mengancam nyawa generasi muda dan tidak mendukung program

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Majelis Hakim memutus hukuman mati terhadap Joni Iskandar (39) terdakwa kurir sabu 27 kg dan 13.500 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/11/2019) 

Bahkan, ia sempat dimarahi keluarga karena langsung menerima saja pekerjaan tersebut.

"Cuma keluarga emosi gara-gara bantu kawan itulah kenapa diterima aja," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada keluarga yang menemani, lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa dirinya hanya sendirian. "Tidak ada keluarga yang datang, saya pasrah dan berdoa saja untuk putusan hari ini," jelasnya.

Saat ditanya, mengapa dirinya sangat tenang selama mengikuti sidang bahkan saat tahu dituntut mati.

"Jadi saya ini pasrah aja bang, kalau orang mungkin tertekan kalau aku sekarang jalani aja kayaknya terlalu bodoh kali aku. Ya paling berusaha ajalah keluar dari hukuman mati, ya mau cemana," ungkapnya dengan tersenyum.

Joni juga menerangkan bahwa dirinya memiliki 4 orang anak, bahkan anak sulungnya yang saat ini duduk di kelas 2 SMP selalu bertanya bagaimana hukuman dirinya.

"Saya punya 4 orang anak bang, bahkan yang paling besar terus-terusan nanyak hukuman saya, ya saya mau jawab apa karena belum putuskan. Jadi istri saya itu yang kasihan dia harus jualan untuk memenuhi kebutuhan," cetusnya.

Joni membeberkan bahwa dirinya sehari-hari adalah seorang supir taksi online.

"Saya itu supir Grab bang, sekarang akun Grab dan Gocarsaya pun masih aktif. Jadi sebenarnya enggak terdesak kali, tapi karena diminta tolong. Orang cuma dikasih upah 50 juta, padahal itu enggak sebanding sama mobil saya yang sudah disita. Ya pasrah sajalah," cetusnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sri Wahyuni pria tamatan sekolah dasar itu diringkus oleh tim Ditres Narkoba Polda Sumut pada 22 Februari 2019 lalu.

"Jhony Iskandar diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dengan upah Rp 50 juta," terangnya.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana terdakwa kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

"Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju kota Medan namun pada saat sampai di Simpang Tiga Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Deli Serdang Bedagai tiba tiba mobil yang terdakwa kendarai dihadang/dihentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh terdakwa untuk turun dan keluar dari mobil," terangnya.

Lalu dilakukan pemeriksaan dan polisi kemudian menggeleda dua goni warna putih yang mencurigakan dibelakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membuka bungkusan plastik hitam tersebut.

Hasilnya dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan Teh cina warna Hijau bertuliskan Qing Shan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang berat 15.926,1 gram netto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved