Respons Petinggi PKS Mardani Ali Sera Gak Disangka, Anis Matta dan Fahri Hamzah Bentuk Partai Gelora

PKS merespons berdirinya Partai Gelora. Mantan elite PKS Anis Matta dan Fahri Hamzah mendirikan partai tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
kompas/KRISTIAN ERDIANTO
Respons Petinggi PKS Mardani Ali Sera Gak Disangka, Anis Matta dan Fahri Hamzah Bentuk Partai Gelora 

Kabar terbaru, Fahri Hamzah tagih ganti rugi Rp 30 miliar atas kerugian imateriil yang ia alami akibat didepak dari PKS, sesuai putusan pengadilan.

Untuk mendapatkan pembayaran Rtp 30 miliar itu, tim kuasa hukum Fahri Hamzah kembali menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu.

"Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu, makanya hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan.

Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan. Kita ingin ini segera selesai," kata dia.

Baca: BREAKING NEWS: Pelajar SMAN 8 Medan Terlibat Tawuran, Satu Orang Terluka di Bagian Kepala

Baca: Detik-detik Bonek Ngamuk di Gelora Bung Tomo padahal Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia

Baca: Dahnil Anzar Simanjuntak Pastikan Prabowo Subianto Tak Ambil Gajinya Sebagai Menteri Pertahanan

Apalagi, kata dia, sejak putusan MA tersebut sampai saat ini sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu.

Berbagai tahapan juga sudah dilakukan, mulai dari sukarela hingga panggilan PN, sama sekali tak diindahkan oleh PKS sehingga pihaknya mengajukan sita eksekusi harta benda tersebut baik yang berupa harya bergerak maupun tidak bergerak.

Diketahui, perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016.

Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Baca: Imigrasi Medan Luncurkan E-Paspor, Untungnya Warga Tak Perlu Antre dan Bebas Visa ke Jepang

Baca: Muncikari Utama Artis PA Diringkus, Polisi Temukan juga Nama Serupa di Kasus Prostitusi Online VA

Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved