News Video
Jadi Bos PT Pertamina (Persero), Rincian Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Ahok
Jika menjadi bos BUMN, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendapat gaji dan tunjangan miliaran rupiah per bulan
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menjadi bos BUMN.
Ahok diprediksi akan memimpin PT Pertamina (Persero).
Hingga saat ini, belum ada keterangan eksplisit dari Menteri BUMN Erick Thohir maupun Presiden Jokowi soal BUMN yang akan dikawal oleh Ahok.
Keduanya hanya memastikan Ahok akan memimpin perusahaan BUMN.
• TERNYATA Ini Alasan Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Ahok Kelola BUMN Energi, Aktif Mulai Desember
• Sandiaga Uno Turut Komentari Keputusan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Bos BUMN
Jika benar Ahok akan masuk Pertamina, berikut kisaran gaji dan tunjangannya.
Gaji dan imbalan US$47,23 juta atau setara Rp 661 miliar.
Besaran gaji direksi dan komisaris berbeda.
Untuk gaji dirut ditetapkan dengan gunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.

• Gerindra Meradang saat Ahok Dikabarkan Jadi Pimpinan BUMN, Begini Respon Politisi Demokrat
• Gerindra Serang Ahok, Sedangkan Demokrat dan Golkar Setuju Jika Ahok Diangkat Jadi Pimpinan BUMN
Susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang dan untuk komisaris pada 2018 mencapai 6 orang.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp3,2 miliar per bulan.
• Jokowi Ungkap Proses Pemilihan AHOK untuk Pimpin BUMN Strategis
• Jadi Bos BUMN, Ahok Keluar dari PDI Perjuangan?
Harus mundur dari PDI Perjuangan
Juru bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan, Ahok harus mundur dari PDI-P jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di BUMN.
"Kalaupun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri. Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel.
Sementara status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, kata Fadjroel, tak menjadi halangan.
Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya itu menyebut Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya. (*)
VIDEO PILIHAN;