Akhirnya Terungkap Kronologi Mantan Pejabat Kepri Terlibat Korupsi Rp 12 Miliar, Penjelasan Polda
Kronologi Mantan Pejabat Kepri Terlibat Korupsi Rp 12 Miliar, Proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat
Akhirnya Terungkap Kronologi Mantan Pejabat Kepri Terlibat Korupsi Rp 12 Miliar, Penjelasan Polda
T R I B U N-Medan.com -Kronologi Mantan Pejabat Kepri Terlibat Korupsi Rp 12 Miliar, Proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, membeberkan kronologi dan keterlibatan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, dalam proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau senilai Rp 12 miliar.
• Maia Estianty Terkini - Tilik Liburan Mewah Bersama Irwan Mussry saat Rayakan Anniversary Pernikahan
• Akhir Nasib Mahasiswi Ditembak Kakak Ipar Dikira Maling, Kronologi dan Keterangan Kapolsek
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan dari kasus ini, Polda Kepri menetapkan 3 tersangka, di antaranya Airifin Nasir (AN) yang merupakan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri.
Kemudian Yunus (YN) Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru Selaku Penyedia dan M Yazser Direktur CV Ridak Djawari Selaku pelaksana kontrak.
"Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II. Dua pihak menjalin kerjasama yaitu PT Sumber Tenaga Baru dengan Disbud Provinsi Kepri," kata Erlangga, Senin (18/11/2019).
• Download Lagu MP3 Kumpulan Lagu Dangdut Koplo Terbaik Via Vallen, Anji, Armada Video Lagu Hits Lain
• Akhir Nasib Mahasiswi Ditembak Kakak Ipar Dikira Maling, Kronologi dan Keterangan Kapolsek
Erlangga menjelaskan kasus ini berawal saat pelaksanaan proyek tersebut telah mendapat persetujuan oleh Arifin, proyek disetujui pada 16 Juni 2014 sekitar Rp 2,8 miliar.
• BERITA KESEHATAN - Diabetes, Rematik? Inilah 5 Khasiat Sirsak bagi Kesehatan, Bisa juga Cegah Kanker
Persetujuan proyek terjadi antara Arifin Nasir sebagai Kadisbud Kepri dan Yunus sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru. Kontrak berlaku 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.
Di tengah perjalanan, terjadi pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama proyek kepada pihak lain yaitu M Yazser, Direktur CV Rida Djawari, yakni dengan meminjam PT Sumber Tenaga Baru.
"Yunus mendapat fee sebesar 3 persen sejumlah Rp 66,6 juta," jelasnya.
• First Travel - Respons Mahfud MD, Korban First Travel Minta Pemerintah Berangkatkan ke Tanah Suci
Tak hanya itu, lanjutnya, setelah pengerjaan dilanjutkan oleh M Yazser, proyek tidak berjalan sesuai kontrak.
Bahkan mutu beton K250 tidak sesuai spesifikasi dan diperkirakan bisa roboh kembali.
• Polisi Pamer Harta & Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan, Akan Didata Anggota Polisi Hedonis, Alasan Polri
• Bandingkan Smartphone Xiaomi Redmi Note 8 Pro dan Redmi Note 8, Spesifikasi, Harga & Keunggulan
Dari hal itu Pemprov Kepri dikalkulasikan mengalami kerugian senilai Rp 2,2 miliar.
"Barang bukti terdapat beberapa surat kontrak," papar Erlangga.
• First Travel - Respons Mahfud MD, Korban First Travel Minta Pemerintah Berangkatkan ke Tanah Suci
Dia menambahkan, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi dari kasus tersebut. Tersangka dijerat UU RI NO. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI NO. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
