ANGGOTA TNI-Polri yang Tak Ada Jabatan Akan Diberikan Posisi Baru, Mulai dari Kombes hingga Jenderal

Anggota TNI-Polri Bintang 1 sampai 3 dan Kombes yang Nganggur Akan Dapat Jabatan, Berikut Penjelasan Mepan RB.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/SATIA
Menpan RB Tjahjo Kumolo. 

Mabes Polri menerbitkan surat telegram berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat Telegram tersebut bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Kompas.com yang melansir Antara.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.

Hal itu sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi.

Para polisi dan PNS di lingkungan Polri diminta menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Selanjutnya, tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Listyo.

Sementara itu, hedonisme merupakan ajaran atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Terbitkan Telegram: Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Gaya Hidup Hedonis" dan dengan judul "Menpan RB Siapkan Jabatan Baru untuk Anggota TNI-Polri yang Nganggur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved