Ini Motif Pelaku Lempar Sperma kepada Wanita di Pinggir Jalan, Terungkap Sering Nonton Video Dewasa
Pelaku teror penyiraman sperma kepada wanita di Tasikmalaya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ini Motif Pelaku Lempar Sperma kepada Wanita di Pinggir Jalan, Terungkap Sering Nonton Video Dewasa
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku teror penyiraman sperma kepada wanita di Tasikmalaya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku diketahui bernama Sidiq Nugraha (25). Ia ditangkap anggota Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah diperiksa, polisi menaikkan status Sidiq Nugraha sebagai tersangka.
Sidiq dikenakan Pasal 281 KUHP berupa tindak pidana melanggar keasusilaan di depan orang lain dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.
"Jadi setelah melakukan kejadian itu, yang bersangkutan (tersangka) bercerita kepada saudaranya. Karena di medsos juga telah tersebar gambar atas nama yang bersangkutan, maka dia kabur dari rumahnya," terang AKBP Anom Karibianto, Kapolres Tasikmalaya Kota dalam YouTube KompasTV, Selasa (19/11/2019).
Pihak polisi juga akan meminta keterangan dari pihak psikiater, yang berhubungan dengan tindakan keasusilaan ini.
• Dahnil Anzar Posting Foto Prabowo di Bangkok, Begini Tanggapan Menohok Fahri Hamzah dan Rocky Gerung
• TERUNGKAP Terduga Teroris Latihan Semi Militer di Gunung Sibayak, Dari Medsos hingga Mau Buat Negara
• Kisah Bandit Legendaris Kusni Kasdut, Perampok Emas Rp 2,5 M dan Nekat Baku Tembak di Kantor Polisi
Selain itu, polisi untuk sementara ini sudah mengantongi dugaan motif dari pelaku. Tak lain adalah demi kepuasan hasratnya.
Kepada penyidik kepolisian, Sidiq mengaku sering menonton video dewasa atau video porno.
Demi kepuasan, Sidiq melakukan aksinya ketika bertemu dengan wanita yang dianggapnya menarik.
"Tersangka melakukan itu cenderung untuk kepuasan sendiri. Dilakukan spontan ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik," tutur AKBP Anom, mengutip dari TribunJabar.
"Demi kepuasan jadi dia mengajak bicara para korbannya. Ada pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan masturbasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," tuturnya.
Hasil penyelidikan menyatakan kini hukuman akan bertambah dengan dijerat pasal lain.
"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenai pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Anom.

Kejadian ini bermula pada korban seorang wanita yang sedang menunggu ojek daring pada Rabu (13/11/2019).