Bayar Rp 300 Ribu Bisa Lihat Tuhan, Kelompok Pengajian Dilaporkan ke MUI

Anggota kelompok pengajian itu dijanjikan bisa melihat Tuhan secara langsung dengan membayar biaya Rp 300.000 hingga Rp 700.000.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/JUNAEDI
Polda Sulbar meminta Kementerian Agama di Mamuju, Sulbar, melalui surat edaran untuk mengawasi kelompok pengajian yang diduga menyimpang karena mengajarkan melihat Tuhan melalui cahaya. 

Puang Lalang mendaulat dirinya sebagai mahaguru (Rasul).

Dalam ajarannya, Puang Lalang menjual kartu jaminan masuk surga.

Puang Lalang mewajibkan pengikutnya untuk memiliki kartu wipiq atau kartu surga.

Kartu itu tidak gratis. Pengikutnya harus membayar keanggotaan sebesar Rp 10.000 sampai Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga.

Kartu surga itu disebut Puang Lalang sebagai jaminan bagi pengikutnya akan masuk surga.

Selain itu, ia mengaku dapat memperpanjang umur pengikutnya hingga 15 tahun.

Krisdayanti Blak-blakan Mengungkit Masa Lalu nan Buruk Para Dewan hingga Dekor Ulang Ruang Kerjanya

Nella Kharisma Bikin Pesta Ulang Tahun Mewah, Undang Ifan Seventeen dan Beri Doorprize Sepeda Motor

Puang Lalang juga mengajarkan kepada pengikutnya mengenai pembayaran zakat yang disesuaikan dengan berat badan masing-masing.

Pembayaran zakat dihitung satu kilogram berat badan senilai Rp 5.000.

Sedangkan pembayaran zakat mal atau harta yaitu sebesar 2,5 persen dari penghasilan pengikutnya.

Puang Lalang ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Kini, Puang Lalang sudah berstatus sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menuturkan, ditemukan motif mendapatkan keuntungan dari penyebaran ajaran sesat ini.

Sembuhkan Gigi Berlubang dengan 8 Cara Berikut, Gunakan Minyak Kelapa hingga Kunyah Permen Karet

Viral Istri Dipulangkan ke Rumah Mertua karena Keasyikan Nonton Drama Korea, Suami Beri Ultimatum

Kapolres Gowa, Sulsel, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Puang Lalang dipersangkakan oleh MUI Gowa dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama.

Selain itu juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga.

Serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved