Bayar Rp 300 Ribu Bisa Lihat Tuhan, Kelompok Pengajian Dilaporkan ke MUI
Anggota kelompok pengajian itu dijanjikan bisa melihat Tuhan secara langsung dengan membayar biaya Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Editor:
Juang Naibaho
KOMPAS.com/JUNAEDI
Polda Sulbar meminta Kementerian Agama di Mamuju, Sulbar, melalui surat edaran untuk mengawasi kelompok pengajian yang diduga menyimpang karena mengajarkan melihat Tuhan melalui cahaya.
"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.
"Selanjutnya juga kami menjelaskan PL dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga. Dan yang paling signifikan adalah PL dipersangkakan dengan UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan kawin, cerai dan rujuk," imbuhnya.
Sebelumnya MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sudah meminta Puang Lalang untuk membubarkan tarekatnya.
Namun, ia tak menggubris imbauan itu, dan tetap mengajarkan alirannya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Menyimpang, Anggota Pengajian di Mamuju Bayar Rp 300.000 untuk Melihat Tuhan"
Rekomendasi untuk Anda