Alamak
Petaka Sekamar dengan Istri Orang, Perangkat Desa Mesti Rasakan Bogeman Mentah dari Warga
Warga memergoki Mujib Oetomo memasuki rumah wanita yang sudah bersuami, Rabu (9/10/2019) dini hari.
Aksi massa desa di utara Bengawan Solo ini menuntut, agar Camat Laren, Mohammad Naim memberhentikan Kasi Pemerintahan Desa Pelangwot, Mujib Utomo cari jabatannya, Selasa (26/11/2019).
Massa minta Camat Laren, Naim untuk menghentikan Mujib dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Koordinator massa, Anas menilai apa yang telah diperbuat Mujib telah melanggar norma agama, susila dan budaya masyarakat Dusun Lengor.
Tuntutan massa adalah menurunkan Mujib atau warga yang mengusir Mujib dari dusun.
"Kami tidak menuntut perbaikan jalan, tapi kami menuntut perbaikan moral. Nemu graji neng ngisor boto wes kaji ra nduwe toto," tandas Anas.
Massa datang dengen menumpang 3 unit mobil pikap, puluhan kendaraan roda dua berikut menbentangkan sejumlah poster yang bertuliskan berbagai tuntutan.
Aksi massa ke Kantor Kecamatan Laren tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Camat Laren, Mohammad Naim.
Massa bergerak dari balai desa menuju kecamatan.
Pergerakan massa dari balai desa ke kecamatan, karena Kades Pelangwot, Sahari tidak memberikan jawaban seperti yang diharapkan warga.
"Kami datang bukan untuk melakukan pengerusakan, tapi kami datang untuk menyapaikan permasalahan terkait tindakan diluar norma yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa," katanya yang dikutip dari Tribun Timur.
Massa datang dengen menumpang 3 unit mobil pikap, puluhan kendaraan roda dua berikut menbentangkan sejumlah poster yang bertuliskan berbagai tuntutan.
Aksi massa ke Kantor Kecamatan Laren tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Camat Laren, Mohammad Naim.
Massa bergerak dari balai desa menuju kecamatan.
Pergerakan massa dari balai desa ke kecamatan, karena Kades Pelangwot, Sahari tidak memberikan jawaban seperti yang diharapkan warga.
"Kami datang bukan untuk melakukan pengerusakan, tapi kami datang untuk menyapaikan permasalahan terkait tindakan diluar norma yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa," katanya yang dikutip dari Tribun Timur.
