Anak 14 Tahun jadi Saksi Kasus Kriminalisasi Ranjit, Ungkap Disiksa dan Ditampar Agar Akui BAP
Pija menerangkan dirinya kenal dekat dengan Ranjit karena sering berjumpa di kuil untuk sembahyang.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 96 gram, Ranjit Kumar berlanjut dengan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019).
Tim Kuasa Hukum Ranjit, menghadirkan seorang anak berumur 14 tahun bernama Pija kanu, warga Jalan Kapten Sumarsono gang Amal Nusantara 1, Medan.
Pija merupakan seorang penjaga kuil yang ikut saat Ranjit ditangkap oleh personel polisi Polda Sumut di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono.
Dalam keterangannya, Pija menerangkan dirinya kenal dekat dengan Ranjit karena sering berjumpa di kuil untuk sembahyang.
"Sudah lama kenal di kuil, saya penjaga kuil dia itu pekerjaannya pengusaha kain sering ke luar kota,"tuturnya.
Lalu pada saat kejadian, di tanggal 23 Mei 2019 dirinya mengaku meminta ikut Ranjit di dalam mobil jenis Go Panca Silver untuk membeli paket.
"Awalnya om Ranjit ke dalam bawa kereta baru di masukkan keretanya dan keluaran naik mobil. Lalu saya minta ikut, baru isi minyak di SPBU 50 ribu. Lalu Ami tunggu di depan indomaret, berselang 5 menit bersama om Ranjit ada perempuan suruh turun," jelasnya.
Lalu ia mengaku dibawa oleh polisi bersama Ranjit dan sepanjang jalan seorang wanita mengaku Polwan menampari saksi.
"Saya ditampari di SPBU baru di dalam mobil, lalu polwan itu bilang kau kenapa ikut saya jawab mau beli peket. Lalu kami dibawa ke sebuah rumah disitu juga saya ditampari hampir puluhan kali dengan sangat kuat," tuturnya.
Ami membeberkan bahwa dirinya ditahan di sel selama 3 hari dan pada hari ketiga ia sempat ditanyai juper di Polda Sumut. Dimana ia diminta untuk mengikuti semua kemauan juper tersebut dengan diancam.
"Lalu pada hari ketiga di jam 9 pagi saya dibawa ke juper, baru jupernya bilang kau harus akui semuanya kalau enggak kau mati. Baru saya bilang setelah dibaca, om bukan ini jalan ceritanya, baru Juper itu bilang kau harus ikuti apa kataku. Baru saya disitu nelefon mak Ani baru dilepaskan," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa pada saat itu dirinya meliht bahwa terdakwa Ranjit disiksa, dipukul hingga diancam dengan pistol.
"Saya lihat om Ranjit dihantami pakai balok, lalu ditodong pistol di dada da di kaki. Baru dikasih api rokok di kuping, badan dan leher sampai luka-luka suruh ngaku," tuturnya.
Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim merasa penasaran karena dalam keterangan polisi dan surat dakwaan dijelaskan Ranjit datang ke SPBU Sumarsono sendirian menggunakan sepeda motor matik.
"Kami menaiki Go panca warna putih, disitu banyak bakal kain. Sekarang saya tidak tahu dimana mobilnya, kemarin ada orang gendut-gendut yang bawa mobilnya ngaku polisi," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ranjit_kumar_dugaan_kriminalisasi.jpg)