Terbukti Bersalah Jual PSK via WhatsApp, Mucikari Caca Divonis 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Miranda Jessika Natalia alias Ica Gadis 21 tahun ini divonis penjara 6 tahun 3 bulan usai menjadi muncikari via medsos di Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Miranda Jessika Natalia alias Ica Gadis 21 tahun ini divonis penjara 6 tahun 3 bulan usai menjadi muncikari via medsos di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2019). 

Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.

"Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggrebekan," pungkas Robert. Terdakwa dan kedua korban turut dibawa ke Poldasu untuk pemeriksaan.

"Kepada polisi, Novi mengaku dirinya juga menawarkan memberikan pelayanan jasa seks persetubuhan kepada konsumen secara Long Time (satu malam) dengan bayaran Rp 1.500.000," beber JPU Robert.

Dimana tamu memberikan pembayaran melalui terdakwa.

Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp 700.000, karena mencarikan tamu.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved