Terbukti Bersalah Jual PSK via WhatsApp, Mucikari Caca Divonis 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Miranda Jessika Natalia alias Ica Gadis 21 tahun ini divonis penjara 6 tahun 3 bulan usai menjadi muncikari via medsos di Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Miranda Jessika Natalia alias Ica Gadis 21 tahun ini divonis penjara 6 tahun 3 bulan usai menjadi muncikari via medsos di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Miranda Jessika Natalia alias Ica Gadis 21 tahun ini divonis penjara 6 tahun 3 bulan usai menjadi muncikari via medsos di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2019).

Majelis Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 2 bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca terbukti bersalah melanggar pasal 10 Jo Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan hukuman 6 tahun dan 2 bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di ruang Kartika.

Warga Desa Tanjung Anom Gang Percobaan Lingkungan V Kecamatan, Kabupaten Deli Serdang tersebut hanya bisa tertunduk lemas.

Bahkan saat diwawancarai, ia hanya terus menutupi wajahnya dan berjalan dengan cepat ke sel tahanan PN Medan.

Miranda Jessika Natalia alias Ica Gadis 21 tahun ini divonis penjara 6 tahun 3 bulan usai menjadi muncikari via medsos di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2019).
Miranda Jessika Natalia alias Ica Gadis 21 tahun ini divonis penjara 6 tahun 3 bulan usai menjadi muncikari via medsos di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Sebelumnya, terdakwa dituntut penjara 8 tahun dengan denda Rp 120 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Robert kejadian bermula pada Selasa tanggal 7 Mei 2019, dimana petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp," tutur jaksa.

Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time) sebesar Rp 1.500.000.

Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan. Pada jam 15.00 wib, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan.."Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek ! berapa dek ?," tanya terdakwa.

"(Rp) 800.000, bersih untuk sekali bersetubuh kak," jawab Novi. Terdakwa menjawab "Kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan," terangnya. Pada jam 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.

Diperjalanan, terdakwa bertanya kepada Novi. "Ada temanmu satu lagi karena tamunya dua orang," tanya terdakwa.

Lalu, Novi menghubungi Monica Situmorang dan terjadi percakapan.

"Kau mau job ini, untuk sekali bersetubuh Rp 800.000," kata Novi. "Iya mau," jawan Monica.

"Datang kau sekarang ya ke Hotel Antares Jalan SM Raja Medan," ucap Novi. Tak lama, Monica tiba di lokasi.

Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.

"Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggrebekan," pungkas Robert. Terdakwa dan kedua korban turut dibawa ke Poldasu untuk pemeriksaan.

"Kepada polisi, Novi mengaku dirinya juga menawarkan memberikan pelayanan jasa seks persetubuhan kepada konsumen secara Long Time (satu malam) dengan bayaran Rp 1.500.000," beber JPU Robert.

Dimana tamu memberikan pembayaran melalui terdakwa.

Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp 700.000, karena mencarikan tamu.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved