First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel
First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Respons Mahfud MD, Korban First Travel Minta Pemerintah Berangkatkan ke Tanah Suci
T R I B U N-MEDAN.COM -- First Travel - Respons Mahfud MD, Korban First Travel Minta Pemerintah Berangkatkan ke Tanah Suci.
//
Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset First Travel dirampas oleh negara.
• Curhat Pilu Ariel Tatum Coba Bunuh Diri, Buka-bukaan Mengidap Gangguan Mental, Keluarga Gak Tahu
• Cara Menyadap Whatsapp Pasangan atau Pacar, yang Harus Dilakukan di Ponsel, Jangan Salahgunakan
Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses hukum.
"Itu kan putusan Mahkamah Agung (MA) ya, kita enggak bisa ikut campur," kata Mahfud MD ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
"Karena itu putusan MA, kita enggak boleh berkomentar, masuk ke substansi," tambahnya.
• Hasil Spanyol vs Rumania, Irlandia vs Denmark Imbang 1-1, Kualifikasi Euro 2020, 4 Tim Play-off
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.
Rumah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya yakni Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut di perumahan Sentul City, Bogor, Minggu (13/8/2017) lalu. (WARTAKOTA/Alex Suban)
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Somasi kejaksaan hingga Kemenkeu
Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menegaskan pihaknya mengirimkan somasi kepada tiga lembaga tinggi negara terkait aset korban First Travel yang dikembalikan ke negara.
