First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel

First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel 

First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel

T R I B U N-MEDAN.com - First Travel Terkini - Respons Kejagung, Didatangi 3 Korban Minta Tunda Eksekusi Aset First Travel.

//

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa permintaan sejumlah korban First Travel akan disampaikan ke pimpinan.

Erick Thohir Wanti-wanti Garuda soal Dugaan Penyelundupan Harley: Kalau Benar, Ya Kita Copotlah

Berita Dana Desa - Kepala Desa Gelapkan Dana Rp 1.15 Miliar, Bendahara Ikut Jadi Tersangka

Harga & Spesifikasi Redmi Note 8 Pro, Smartphone Terbaru Xiaomi Hadir di Indonesia, Keunggulannya

Pada Selasa (3/12/2019), diketahui tiga korban dan kuasa hukumnya mendatangi Kejagung.

Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mereka meminta

bantuan hukum dan penundaan eksekusi.

"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan," kata Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Sementara itu, terkait penundaan eksekusi, Mukri menegaskan hal tersebut.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya sudah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

Hal itu dilakukan sambil Kejagung menunggu proses peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh pihak First Travel.

"Memang kan kemarin kita sudah meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi. Sambil menunggu sekarang dari penasehat hukum First Travel-nya yang mengajukan PK. Kita tunggu sampai putusan nanti," tuturnya.

PK diajukan atas putusan Mahkamah Agung ( MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.

Salah satu poin dalam PK yang akan diajukan First Travel adalah mengembalikan aset kepada jamaah.

Sebelumnya, MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

VIRAL Video Gubernur Edy Rahmayadi Mengajak Warga untuk Mendukung Lyodra Ginting Indonesian Idol

Rayakan Ulang Tahun yang ke-22, Awkarin Habiskan Biaya Hampir Rp 800 Juta, Lihat Potret Keseruannya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved