Misteri Kasus Novel, Kuasa Hukum Bilang Kalau Novel Baswedan Menyidik, 3 Hari Pelaku Tertangkap
Misteri Kasus Novel, Kuasa Hukum Bilang Kalau Novel Baswedan Menyidik, 3 Hari Pelaku Tertangkap
Dalam laporan tersebut, ditemukan banyak hal, terutama adanya abuse of process atau penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," ucap Isnur.
• Hakim Jamaluddin- Terkini, Kapolda Sumut Ungkap Hasil Pemeriksaan Forensik, Fakta CCTV Rumah Hakim
• Polisi Temukan Fakta Terbaru dari CCTV setelah Wanita Muda A Harahap Ditemukan Tewas Leher Digorok
Selain sudah setahun lamanya berjalan, kata dia, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden.
"Minimal yang diungkap pelaku lapangannya. Ditarik siapa yang menyuruhnya. Itu penting. Semua orang yang mendapat penyerangan, dilukai wajib diungkap penyerangnya.
Siapa pun. Apalagi Novel yang penyidik KPK yang sedang menyidik perkara-perkara besar," kata dia.
(*)
• WHATSAPP, Fitur Baru Memudahkan Pengguna: Cara Mencegah Whatsapp Disadap, Bisa Kunci Whatsapp
• Hakim Jamaluddin- Terkini, Kapolda Sumut Ungkap Hasil Pemeriksaan Forensik, Fakta CCTV Rumah Hakim
Misteri Kasus Novel, Kuasa Hukum Bilang Kalau Novel Baswedan Menyidik, 3 Hari Pelaku Tertangkap


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											