Misteri Kasus Novel, Kuasa Hukum Bilang Kalau Novel Baswedan Menyidik, 3 Hari Pelaku Tertangkap
Misteri Kasus Novel, Kuasa Hukum Bilang Kalau Novel Baswedan Menyidik, 3 Hari Pelaku Tertangkap
Misteri Kasus Novel, Kuasa Hukum Bilang Kalau Novel Baswedan Menyidik, 3 Hari Pelaku Tertangkap
T R I B U N-MEDAN.com - Misteri Kasus Novel, Kuasa Hukum Bilang Kalau Novel Baswedan Menyidik, 3 Hari Pelaku Tertangkap.
//
Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, M Isnur mengatakan, perkara kliennya yang disiram air keras sebetulnya merupakan perkara yang mudah diungkap tetapi jadi dipersulit.
• Hakim Jamaluddin- Terkini, Kapolda Sumut Ungkap Hasil Pemeriksaan Forensik, Fakta CCTV Rumah Hakim
• Ternyata Ini Alasan dan Pembanding Kak Seto Kenapa Usulkan Sekolah Cukup 3 Hari dalam Seminggu
Menurut dia, apabila Novel sendiri yang menyidik kasus tersebut, dalam tiga hari pelaku penyiraman sudah tertangkap.
"Kalau Novel yang menyidik ini, 3 hari sudah tertangkap pelakunya. Ini perkara yang mudah bagi reserese, tapi kenapa jadi sulit? Tiga tahun tak terungkap," ujar M Isnur saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
• Hakim Jamaluddin- Terkini, Kapolda Sumut Ungkap Hasil Pemeriksaan Forensik, Fakta CCTV Rumah Hakim
• WHATSAPP, Fitur Baru Memudahkan Pengguna: Cara Mencegah Whatsapp Disadap, Bisa Kunci Whatsapp
M Isnur mengatakan, kasus penyiraman Novel saat ini menginjak tiga tahun tetapi belum juga terungkap siapa pelakunya.
Padahal, kata dia, proses-proses secara forensik dan hukum acara pidana sebenarnya mudah dan cepat dilakukan.
Dia pun mengungkapkan beberapa temuan yang diabaikan oleh penyidik kasus penyiraman air keras di depan rumah Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu itu.
Temuan tersebut antara lain rekaman kamera CCTV dengan kualitas gambar yang baik yang ada dis rumah Novel serta cangkir bekas menyiram air keras.
"Ada temuan CCTV yang sangat bagus disamping rumahnya Novel. Kenapa tidak diambil? Itu CCTV berkualitas. Ada cangkir bekas siram air keras Novel. Ketika di lapangan, saksi bilang bahwa cangkir ini ada bekas sidik jarinya tapi sekarang hilang sidik jarinya," kata Isnur.
• Skor Akhir 2-1: Manchester United (MU) vs Tottenham Hotspur, Kekalahan Pertama Jose Mourinho
Hal tersebut, kata dia, dalam laporan pemantauan Komnas HAM, merupakan abuse of process atau penyalahgunaan proses penyidikan atas kasus Novel.
Oleh karena itu, dia pun menduga bahwa laporan Komnas HAM tersebut mengindikasikan adanya pihak yang menghilangkan bukti-bukti tersebut.
Pada kesempatan yang sama, M Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporannya tersebut.
Apalagi, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
