Bidan Ros (42) Istri Jaksa Terciduk 'Ehm' dengan Seorang Pemuda Fer (31), Keduanya Dihukum Cambuk
Bidan yang bersuamikan Jaksa ini bernama Rosmiati (42) yang merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil pemuda bernama Erdi Ferdiansyah (31)
Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk.
Masing-masing 25 kali, dipotong masa tahanan lima kali.
Bidan yang bersuamikan Jaksa ini bernama Rosmiati (42).
Ia merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil.
Sedangkan si pemuda bernama Erdi Ferdiansyah (31).
Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil yang tertangkap basah oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Perselingkuhan oknum bidan dengan pemuda di Pulo Sarok, Singkil, Aceh Singkil, terbongkar.
Atas perbuatannya, kedua pasangan beda jenis itu dihukum cambuk.
Masing-masing 25 kali.
Dipotong masa tahanan lima kali.
Bidan ini bernama Rosmiati (42).
Ia tercatat merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil.
Sedangkan si pemuda bernama Erdi Ferdiansyah (31).
Keduanya penduduk Pulo Sarok, Singkil.