Bidan Ros (42) Istri Jaksa Terciduk 'Ehm' dengan Seorang Pemuda Fer (31), Keduanya Dihukum Cambuk

Bidan yang bersuamikan Jaksa ini bernama Rosmiati (42) yang merupakan PNS di Pemkab Aceh Singkil pemuda bernama Erdi Ferdiansyah (31)

Editor: AbdiTumanggor
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Algojo mencambuk oknum bidan yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath, di Alun-alun depan kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/12/2019). 

Tertangkap oleh suami dan anak sang bidan di rumahnya di Pulo Sarok.

Dikutip dari Serambinews.com, eksekusi hukuman cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/12/2019).

Disaksikan ratusan pasang mata masyarakat umum serta para pejabat.

"Terpidana dihukum cambuk 25 kali dipotong masa tahanan lima bulan, jadi dicambuk 20 kali," kata Jaksa Eksekutor, Mulkan Balya dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.

Pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

Melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat.

Peristiwa ini terjadi 19 Agustus lalu.

Bidan terpergok suaminya yang merupakan seorang jaksa memasukkan pemuda malam hari.

Bukan hanya suami yang melihat.

Anak pelaku yang pulang ke rumah bersama ayahnya, turut melihat seorang pria ke luar dari pintu belakang.

Anak dan ayah itulah yang menangkap langsung si pemuda.

Menurut Mulkan yang merupakan jaksa penuntut dalam perkara itu, terpidana cambuk terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

"Berdua di tempat tertutup laki-laki dengan perempuan non muhrim," jelas Mulkan.

Di persidangan sebut Mulkan, terdakwa mengaku pernah berpelukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved