Terdakwa Pembakar Pacar hingga Mati Herald Hasibuan Akhirnya Dituntut Penjara 15 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Terdakwa Herald Gomoz Hasibuan yang membakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon hingga mati dituntut penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/9/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana.
"Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinka melangga pasal pasal 187 Ke-3 KUHPidana. Dengan hukuman penjara selama 15 tahun," tuturnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Terdakwa juga dituntut membayarkan biaya untuk restitusi (ganti rugi) terhadap keluarga korban Hovonly sekitar Rp 210 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan penjara.
Seperti diketahui, Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Dimana pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya” (Pasal 1 angka 1 PP 43/2017).
Dalam pertimbangannya, Jaksa Ramboo menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengancam nyawa dan merugikan keluarga korban. "Sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, dalam keterangannya terdakwa Herald menerangkan telah berhubungan selama 6,5 tahun dengan korban Hovonly Simbolon.
"Saya sudsh 6,5 tahun pacaran dengan mendiang, jadi kami itu belum ada kata putus," tuturnya.
Usai mendengarkan lamanya tersebut Hakim Ketua Erintuah Damanik bertanya apakah belum ada niatan untuk bernikah. "Sudah lama 6,5 tahun itu apa tidak ada niat kalian untuk menikah? Pantas lah kau susah move on ya," tanya Hakim.
Langsung saja terdakwa menjawab bahwa korban menyebutkan untuk mencari pekerjaan terlebih dahulu.
"Jadi omongannya agar sama-sama bekerja terlebih dahulu. Karena dia masih kuliah S2," cetusnya.
Selanjutnya ia menerangkan mendasari dirinya hingga akhirnya mau berniat bunuh diri dihadapan pacarnya karena komunikasi yang tidak lancar lagi.
"Sebelumnya di bulan 10 saya mendapati sudah ada sama laki-laki lain. Jadi sudah seminggu sebelum kejadian saya berpikir buat bunuh diri di depannya karena tidak pernah lagi dihubungi sudah seminggu," terang terdakwa.
Lantas langsung saja Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik langsung menanyakan "Kamu mengapa mau bunuh diri dihadapan pacar kamu, kamu mau mengharapkan hibah? Terus dibilangnya janganlah bang, iya gitu?," tegasnya.
Terdakwa Herald menjawab bahwa dirinya tidak bisa hidup tanpa pacarnya tersebut.