Terdakwa Pembakar Pacar hingga Mati Herald Hasibuan Akhirnya Dituntut Penjara 15 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa Herald Gomoz Hasibuan yang membakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon hingga mati dituntut penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/9/2019). 

"Jadi waktu mau bakar itu saya bilang lebih baik saya tidak ada daripada enggak sama kamu," tuturnya mempraktekkan ucapannya sebelumnya dengan senyuman kecil.

Langsung saja Hakim bertanya kenapa niat bunuh diri membuat korban hingga mati. 

Terdakwa menjawab bahwa korban Hovonly mencoba mengambil botol yang berisi bensin. 

"Jadi dia datang mau ambil botol saya. Saya merasa bersalah Yang Mulia," tutur terdakwa Herald.

Jawaban tersebut membuat Majelis Hakim terheran karena luka bakar korban lebih parah daripada dirinya.

"Jadi kenapa korban bisa sampai 50 persen plus, pasti karena memang mau dibakar. Kau dengan sadar pasti tahu bahwa bensin itu bisa membuat terbakar bagi yang terkena," tegas Erintuah. 

Kasus yang sempat viral pada 12 November 2018 silam, terjadi akibat terdakwa tidak terima diputuskan, jadi pelaku cemburu buta terhadap korban. 

Bahkan, korban yang akrab disapa Ivi akibat luka bakar yang dialaminya harus menjalani melewati kondisi kritis kurang lebih 48 hari masa kritis hingga akhirnya meninggal di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 09.25 WIB.

Terdakwa Harold di persidangan tampak juga mengalami luma bakar, lehernya terlihat terbalut dengan kain putih. 

Bahkan wajahnya di sekitaran leher hingga pipinya terlihat jelas bekas luka bakar, hingga memakan setengah dagingnya.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas

Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Kejadia bermula pada 12 November 2018 dimana terdakwa mendatangi kos korban Hovonly dengan membawa bensin karena berniat untuk membunuh diri didepan korban.

Sesampainya terdakwa di kos, korban tidak mengijinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya kemudian korban menghubungi temannya Kevin Julio. 

"Selanjutnya saksi Kevin datang ke kos korban dan melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban dan terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka," ungkap Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved