4 Oknum Polisi Pemeras di Medan Divonis Penjara 6 Bulan, Aiptu Jefri Langsung Menangis
Ke-4 oknum polisi adalah Aiptu Jefri Panjaitan (40), Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumban Gaol
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
4 Oknum Polisi Pemeras Divonis Penjara 6 Bulan, Aiptu Jefri Langsung Menangis lalu Berteriak
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat oknum polisi dari Polsek Medan Area yang melakukan pengancaman dan pemerasan, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12/2019).
Keempat oknum polisi adalah Aiptu Jefri Andi Panjaitan (40), Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumbangaol (40).
Para oknum polisi itu memeras orangtua dari seseorang yang ditangkap karena terlibat narkoba.
Majelis Hakim yang diketuai Fahren menyatakan keempat oknum polisi itu melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum keempat terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan penjara selama 6 bulan," tuturnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Jefri yang berdiri langsung menunjukkan raut wajah berbeda.
Jefri, yang awalnya serius menyimak putusan yang dibacakan hakim, berubah jadi gelisah setelah dihukum bersalah.
Matanya terlihat merah dan menangis.
Sesekali ia tampak menghapus tetesan air matanya sembari terus menggeleng-gelengkan kepalanya.
• BREAKING NEWS, Irjen Arman Depari Turun Langsung Gerebek Rumah di Medan Tembung
• BREAKING NEWS: Perempuan Bersuami Ungkap Hubungan Terlarangnya dengan Cece Ketua Fraksi PKS
• BREAKING NEWS: PN Medan Batalkan Hak Cipta Logo PSMS Medan Milik PT Pesemes Syukri Wardi
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," cetusnya.
Selain keempat oknum polisi tersebut, suruhan para terdakwa yakni Dedi Pane justrru divonis lebih tinggi dari tuntutan, yaitu 9 bulan penjara.
Saat ditanya tanggapan terhadap putusan tersebut, Jenli Hendra Damanik, Akhiruddin Parinduri, Arifin Lumbangaol, dan Dedi Pane langsung menerima putusan tersebut.
Sementara, Aiptu Jefri menyatakan pikir-pikir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-polisi-medan.jpg)