4 Oknum Polisi Pemeras di Medan Divonis Penjara 6 Bulan, Aiptu Jefri Langsung Menangis

Ke-4 oknum polisi adalah Aiptu Jefri Panjaitan (40), Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumban Gaol

(vic/tribun-medan.com
Empat oknum polisi yang melakukan pengancaman dan pemerasan terkait penangkapan tersangka narkoba, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12/2019). 

Jenli Damanik yang bertindak sebagai ketua tim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya meminta Rp 50 juta, namun tidak ada melakukan negosiasi.

"Kalau saya tidak ada nego, saya ada minta 50 (juta). Tapi tidak ada nego yang seperti dikatakan jaksa," cetus Jenli.

Saat ditanya Hakim Anggota Abdul Kadir terkait SOP penangkapan bahwa yang dilakukan para terdakwa yang tidak membawa ke kantor, Jenli mengakui hal tersebut salah.

"Harusnya bawa ke komando, tapi kami bawa ke Jalan Gandhi. Pada saat itu kami mau pengembangan, di situ ada saya Akhiruddin dan Arifin. Memang di situ saya salah, lalu sekitar jam 5 sore saya sudah mengembalikan dan memerintahkan Akhiruddin untuk bawa terdakwa ke kantor," jelasnya.

Terdakwa, Dedi Pane juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh terdakwa Arifin Lumban Gaol untuk membawa terdakwa bersama teman wanitanya.

"Setelah saya ditelepon antara Arifin atau Akhiruddin, di situ mereka minta tolong bawakan sepeda motor," jelas Dedi Pane.

Heboh Suci (25) Beber Hubungan Terlarang dengan Anggota DPRD, Ini Reaksi Ketua PKS Deliserdang

Harta Istri Pendiri Gudang Garam Hangus Rp 36,4 Triliun Gara-gara Saham Anjlok

Ia juga mengaku mendengar adanya percakapan negosiasi antara orang tua terdakwa dengan Akhiruddin dan Arifin.

"Antara Jefri dan Akhirudin yang menelepon orang tuanya untuk negosiasi. Saya tidak tahu itu nelepon pakai HP siapa. Tapi setelah diperintah oleh Akhiruddin saya sempat ambil uang itu bersama Tanggok. Tapi Tanggok melarikan diri, saya yang ketangkap," cetusnya.

Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya dimana keempat terdakwa terus membantah keterangan semua saksi yang dihadirkan di persidangan.

Mulai saksi korban, saksi dari personel Polrestabes Medan yang menangkap hingga keterangan BAP Kanit Reskrim juga dibantah.

TONTON VIDEONYA:

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved