4 Oknum Polisi Pemeras di Medan Divonis Penjara 6 Bulan, Aiptu Jefri Langsung Menangis

Ke-4 oknum polisi adalah Aiptu Jefri Panjaitan (40), Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumban Gaol

(vic/tribun-medan.com
Empat oknum polisi yang melakukan pengancaman dan pemerasan terkait penangkapan tersangka narkoba, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/12/2019). 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing menyatakan menerima putusan tersebut.

Seusai disidang, Jefri tampak tak terima dan berteriak di luar sidang Cakra 8 PN Medan.

Sebelumnya keempat oknum polisi itu dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Arta Sihombing. Sementara Dedi Pane dituntut 8 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv LBH Medan, Maswan Tambak menyebutkan sudah memasukkan surat laporan ke Kejaksaan Agung dengan mengadukan Jaksa Arta dan Joice serta Kasipidum dan Kepala Kejari Medan.

"Kami sudah mengirimkan surat 210/LBH/PP/XI/2019 pada 21 November dengan tembusan Kejagung RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jamwas RI, Kepala Kejati Sumut, Aswas Kejati Sumut. Dengan demikian kami mengadukannya sembari berharap pihak tertuju menindaklanjuti pengaduan kami. Agar ke depan tidak ada lagi JPU yang bermain-main dengan tuntutannya," tuturnya.

Polisi Sebut Ada Saksi Tambahan untuk Ungkap Kematian Hakim Jamaluddin, Total Periksa 29 Orang

TERUNGKAP Pelecehan Pramugari Garuda, Para Direksi Selalu Target Pramugari yang Berbadan Bagus

Ia sebagai kuasa hukum keluarga yang diperas mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut.

Karena pasal yang dituntut paling berat adalah penjara 9 tahun.

"Intinya kita sangat kecewa dengan tuntutan JPU tersebut. Secara hukum pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mana ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun. Dengan dituntutnya keempat oknum Polri dengan 6 bulan itu tentu sangat menciderai rasa keadilan klien kami selaku korban dan mencoreng nilai nilai hukum itu sendiri," tegasnya.

Pada persidangan terungkap para terdakwa mengakui adanya negosiasi uang pemerasan terhadap orang tua M Irfandi (yang ditangkap kasus narkoba), dari Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta.

"Ya benar ada negosiasi," ungkap terdakwa Arifin Lumban Gaol sambil mengangguk.

Namun, tiba-tiba terdakwa Jenli Damanik menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi.

"Sebenarnya itu tidak ada negosiasi," cetusnya.

Bayi Kembar Siam Lahir di RS Adam Malik, Alami Pendempatan di Bagian Perut

VIDEO Irjen Arman Depari Turun Tangan Gerebek Gudang Narkoba di Medan Tembung

Hal itu langsung membuat amarah JPU Joice memuncak dan langsung membentak

"Saya tidak bertanya kepada Anda," tegasnya dengan suara lantang.

Terkait dengan pemerasan tersebut, ternyata usai dicerca pertanyaan oleh tiga Majelis Hakim, para terdakwa mulai mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved