Dari Menjawab Anak SMK Berujung PKS Kritik Jokowi Tak Perlu Retorika & Koreksi Grasi untuk Koruptor

Wacana ini muncul saat Presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia

Maridgu WP / Facebook
Presiden Joko Widodo saat menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57 Jakarta. Nadiem Makarim dan Wisnhutama dan Erick Tohir menghadap Presiden Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati untuk koruptor.

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor, ketika menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia, Senin (9/12/2019) kemarin.

Saat itu Presiden Joko Widodo menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57 Jakarta.

Dalam kunjungannya itu, Jokowi sempat ditanya oleh Harley Hermansyah, satu di antara siswa kelas XII Jurusan Tata Boga SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas untuk koruptor.

Nasir Djamil mengatakan, Presiden Jokowi keliru jika mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat.

Menurutnya, ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah mengatur hukuman bagi koruptor.

"Menurut saya Pak Jokowi itu keliru, kalau mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat, karena UU Tipikor sendiri itu mengatur," ujar Nasir Djamil, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Menurut Nasir, peraturan hukuman mati telah termuat dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Psikotropika, dan Undang-undang Tipikor.

"Hukuman mati itu ada di UU HAM, UU Psikotropika, dan UU tentang korupsi itu sendiri," jelas Nasir.

Nasir mengatakan, Presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi.

Menurutnya sebaiknya Presiden segera mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun.

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan pengurangan hukuman (grasi) kepada mantan Gubenur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan.

Annas Maamun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperberat menjadi 7 tahun di tingkat kasasi.

Presiden Jokowi memberi pengurangan hukuman penjara selama 1 tahun, sehingga hukuman Annas menjadi 6 tahun penjara.

Setelah kabar pemberian grasi itu beredar, Jokowi angkat bicara terkait alasan pemberian grasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved