Breaking News

Dari Menjawab Anak SMK Berujung PKS Kritik Jokowi Tak Perlu Retorika & Koreksi Grasi untuk Koruptor

Wacana ini muncul saat Presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan hari antikorupsi sedunia

Maridgu WP / Facebook
Presiden Joko Widodo saat menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57 Jakarta. Nadiem Makarim dan Wisnhutama dan Erick Tohir menghadap Presiden Jokowi. 

Presiden Jokowi diminta untuk menjelaskan pemberian grasi tersebut kepada publik.

Mereka menilai pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi, dinilai hanya melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

sebelumnya, pihak Istana sempat bungkam ketika diminta untuk memberikan keterangan, dan justru meminta media untuk menanyakannya pada Menteri Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sempat ditanya oleh Harley Hermansyah, satu di antara siswa kelas XII Jurusan Tata Boga SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas untuk koruptor.

"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," kata Harley yang dikutip dari Kompas.com.

Sesaat setelah pertanyaan tersebut terlontar, Harley mendapatkan apresiasi dari semua siswa yang hadir.

Sontak siswa-siswa tersebut langsung bertepuk tangan bersama.

Selain itu Presiden Jokowi juga ikut menanggapi dengan tertawa kecil saat mendengar pertanyaan tersebut.

Setelah itu, Jokowi langsung menjawabnya, ia menjelaskan jika undang-undang sekarang memang tidak mengatur hukuman mati.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan. Tapi, di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati," ujar Jokowi.

Jokowi lantas menjelaskan jika aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan.

Syaratnya adalah jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Jokowi juga menambahkan penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai satu di antara sanksi pemidanaan.

Sanksi tersebut ada dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR

Syaratnya adalah jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved