KPK TERKINI - Pengakuan Ketua KPK Agus Rahardjo dkk di Hadapan Hakim MK, Uji Formil UU KPK

KPK TERKINI - Pengakuan Ketua KPK Agus Rahardjo dkk di Hadapan Hakim MK, Uji Formil UU KPK

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TERKINI - Pengakuan Ketua KPK Agus Rahardjo dkk di Hadapan Hakim MK, Uji Formil UU KPK 

KPK TERKINI - Pengakuan Ketua KPK Agus Rahardjo dkk di Hadapan Hakim MK, Uji Formil UU KPK

T R I B U N-MEDAN.com - KPK TERKINI - Pengakuan Ketua KPK Agus Rahardjo dkk di Hadapan Hakim MK, Uji Formil UU KPK.

//

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (9/12/2019).

Hari Anti Korupsi, Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut Rp 177 M

Daftar Pejabat yang Ditunjuk Erick Thohir Pimpin BUMN, dari Ahok hingga Royke Tumilaar

Dalam salah satu dalilnya, pemohon yang tidak lain adalah Ketua KPK Agus Rahardjo bersama sejumlah pegiat anti korupsi, menyebut bahwa proses revisi UU KPK tidak dilakukan dengan mekanisme yang benar.

Pasalnya, KPK justru tidak pernah dilibatkan dalam proses revisi itu.

Padahal, selain KPK berkaitan langsung dengan undang-undang yang akan direvisi, lembaga antirasuah itu juga bagian dari lembaga eksekutif.

Daftar Pejabat yang Ditunjuk Erick Thohir Pimpin BUMN, dari Ahok hingga Royke Tumilaar

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi pernah dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif," kata Kuasa Hukum pemohon, Feri Amsari, kepada majelis hakim di persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

"Sehingga, begitu surpres atau surat presiden yang mengirim perwakilan-perwakilan sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU, harusnya mengirim juga perwakilan dari KPK. Karena KPK merupakan bagian dari eksekutif dan lembaga yang berkaitan dengan pokok-pokok pembahasan," lanjutnya.

Feri mengatakan, surpres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo kala itu hanya mengirimkan dua perwakilan pemerintah untuk dilibatkan dalam revisi undang-undang.

Keduanya adalah Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Daftar Pejabat yang Ditunjuk Erick Thohir Pimpin BUMN, dari Ahok hingga Royke Tumilaar

Meski tidak salah, tapi akan lebih baik lagi jika KPK secara langsung dilibatkan.

"Sebagaimana ditentukan dalam UU 12 tahun 2011 pihak berkaitan langsung dapat menjadi bagian untuk pembahasan sebuah rancangan undang-undang," ujar Feri.

Presiden Jokowi Tertawa Terpingkal-pingkal Lihat Tingkah Nadiem, Wishnutama dan Erick Tohir

Menegaskan pernyataan Feri, kuasa hukum pemohon lainnya, Saor Siagian, mengatakan, sebelum revisi UU KPK berlangsung, para pimpinan KPK berkali-kali meminta bertemu dengan Presiden Jokowi.

Bahkan, kala itu Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan melibatkan KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved