Dua Pengusaha Ini Sama-sama Bernama Hermanto, Tapi Keduanya Berbeda, Satu Putuskan Masuk Islam
Dua pengusaha ini sama-sama bernama Hermanto, tapi nasibnya kini berbeda.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan telah memasukkan dr Benny Hermanto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2019 lalu dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.
Disebutkan di surat DPO itu juga, dr Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Adapun penetapan dr Benny sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUHP.
Hermanto Benny merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition yang diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia.
Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut telah ingkar membayar uang pembelian kopi.
Maka dari itu, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, dr Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun pada 1 Oktober 2019 upayanya kandas, karena hakim PN Medan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.
Setelah itu, dr Hermanto Benny pun menghilang, hingga akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kemudian tertangkap.
(akb/tribun-medan.com)
• Gaji 9 Wantimpres Jokowi Per Bulan Menurut Perpres RI Nomor 15 Tahun 2007
• POLISI Temukan Fakta Terbaru, Ternyata Mahasiswi FE Wina Mardiani (20) Diperkosa Dulu Baru Dibunuh
• INILAH Cerita Saksi Korban Terkait Dugaan Pembunuhan Hakim Jamaluddin (55), Kini Didampingi LPSK
////
5 Fakta Konglomerat Palembang Hermanto Wijaya Masuk Islam Jelang Bulan Ramadhan 1440 Hijriah

Hermanto masuk Islam (Tribun Sumsel)
Sementara itu, Taipan Palembang, Hermanto Wijaya memutuskan menjadi mualaf jelang Bulan Ramadan 1440 Hijriah
Nama, Hermanto Wijaya dikenal sebagai pengusaha barang-barang elektronik di Palembang
Toko Jaya Raya Elektronik yang kini berganti menjadi toko Jaya Raya Solution merupakan salah satu toko elektronik besar di Palembang
Keputusan Hermanto Wijaya untuk mualaf ini telah beredar sebelumnya melalui sosial media