Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Editor: Salomo Tarigan
dok/Tribun Medan/Riski Cahyadi
Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS. Foto warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan 

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Cara Berhenti BPJS

Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.

Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.

Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.

Vidi Aldiano Bagikan Potretnya setelah Operasi Kanker Ginjal, Panen Dukungan dari Rekan Selebriti

AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:

1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;

b. Membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

(*)

 DOWNLOAD LAGU DJ Remix Terbaru - Kumpulan Lagu DJ Remix Nonstop (MP3 & MP4), Berikut Cara Download

AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka

Artikel ini telah tayang di T r i b u n news.com 

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved