Gubernur Sumut vs Bupati Tapteng
Pamer Program Warga Terlibat Narkoba Diusir, Bupati Tapteng Sindir Gubernur Edy: Sudah Lakukan Apa?
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuat terobosan baru terkait pemberantasan narkoba.
Bupati Tapteng Pamer Program Warga Terlibat Narkoba Diusir, lalu Sindir Gubernur Edy: Sudah Lakukan Apa?
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuat terobosan baru terkait pemberantasan narkoba.
Setiap orang yang terlibat narkoba akan diusir dari Tapteng.
Peraturan akan dituangkan melalui Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kelurahan, dan Peraturan Bupati.
"Per tanggal 1 Januari 2020 akan diberlakukan setiap warga yang terlibat dalam narkoba akan diusir, bagi pengedar (diusir) selama 15 tahun," kata Bupati Tapteng Bahtiar Ahmad Sibarani, Kamis (19/12/2019).
Ia menambahkan, bagi bandar narkoba hukumannya akan lebih berat, yakni diusir seumur hidup dari Kabupaten Tapteng.
Pada kesempatan itu, Bahtiar Ahmad Sibarani juga menyinggung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Bahtiar mempertanyakan langkah konkret yang sudah dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut
"Kami juga lagi membangun infrastruktur di Kabupaten Tapteng. Sudah ratusan miliar kami peruntukkan untuk konstruksi jalan dan lain sebagainya tanpa ada bantuan keuangan dari Pemprov selama Edy Rahmayadi menjabat gubernur Sumut," ujarnya.
Ia pun menantang Gubernur Sumut untuk berkunjung ke Tapteng dan melakukan studi banding.
Selain itu, Bahtiar mengungkapkan adanya rumah sakit di Tapteng yang memberikan pelayanan makan gratis tiga kali sehari bagi setiap keluarga pasien.
Menurut Bahtiar, pelayanan itu diberikan oleh Pemkab Tapteng.
“Pertanyaannya, gubernur apa sudah melakukan itu? Jadi jangan cuma cakap-cakap saja,” ujarnya.
“Kami membutuhkan bimbingan dan saya sebagai bupati membutuhkan arahan dari gubernur. Bukan cakap-cakap saja, bukan marah-marah saja. Tapi solusi," katanya.
