Gubernur Sumut vs Bupati Tapteng

Praktisi Hukum: Gubernur Edy Rahmayadi Tak Pantas Campuri yang bukan Urusan Pemerintah Pusat

Praktisi hukum yang juga advokat, Ranto Sibarani, SH menyatakan bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak memahami Undang-Undang.

Tribun Medan
Kolase foto Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bahtiar Ahmad Sibarani 

TRIBUN-MEDAN.com-Praktisi hukum yang juga advokat, Ranto Sibarani, SH menyatakan bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak memahami Undang-Undang dan memberikan kritik yang tidak patut kepada Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyinggung kondisi masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Edy menyebut kemiskinan masih menjadi persoalan di Tapteng.

"Waktu saya mau jadi gubernur, dibawa saya sama relawan ke Tapanuli Tengah. Begitu saya masuk ke sana, orang miskin semua. Nggak jadi saya kampanye,” ujar sang Gubernur beberapa saat lalu.

Gubernur Sumut tersebut kemudian menyambung “Akhirnya saya sekarang mau balik ke Tapanuli Tengah sana, eh bupatinya begitu. Tak cocok jadi bupati, gimana tak miskin rakyatnya? Tak ada sayangnya sama rakyat, kok ia jadi pemimpin?" kata Edy di Aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur, Selasa (17/12/2019).

Pengamat Politik Sumut Sesalkan Perseteruan Gubernur Edy Rahmayadi vs Bupati Bahtiar Ahmad Sibarani

Bantah Berseteru dengan Bupati Tapteng Bahtiar Sibarani, Gubernur Sumut: Saya Kan Bapaknya

Menurut Ranto, kritik Gubernur Sumatera Utara yang menyebut bahwa orang di Tapteng “miskin semua” dan menyebut bahwa Bupati Tapteng “tidak sayang sama rakyat,” “kok ia jadi pemimpin?” menunjukkan bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak memahami Undang-Undang Otonomi Daerah.

“Mungkin Gubernur kehabisan kalimat positif yang bisa disampaikan kepada rakyat, sehingga harus menyudutkan orang lain” tegas Ranto.

Ranto Sibarani, di Kampus Universitas Medan Area, Sabtu (28/8/2018).
Ranto Sibarani, di Kampus Universitas Medan Area, Sabtu (28/8/2018). (Tribun Medan/Liston Damanik)

Ranto mengatakan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jelas disebutkan bahwa “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

"Kepala Daerah Provinsi atau Gubernur tidak pantas mencampuri yang bukan menjadi urusan Pemerintah Pusat, apalagi melakukan kritik yang bersifat sentimen kepada Kepala Daerah di Kabupaten karena Bupati memiliki hak dan wewenang dalam mengatur urusan di Kabupaten, sepanjang hal tersebut tidak melampaui kewenangan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur," ujarnya.

Ia menambahkan, Gubernur Edy Rahmayadi tidak boleh lupa bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo telah dijelaskan bahwa Tugas Gubernur antara lain adalah “Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; dan memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

“Jadi seharusnya Gubernur memfasilitasi dan memberdayakan Kabupaten yang dianggapnya masih tertinggal, bukan malah menuduh sepihak Bupati Tapteng  tidak sayang kepada rakyatnya,” kata Ranto.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved