AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan
AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan
AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan
John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra (52) yang dulu dijuluki Godfather of Jakarta telah menghirup udara bebas.
Sejak 26 Desember 2019 ini ia tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan.
MAHFUD MD Menyasar Penyerang Novel Baswedan, Sebut Tabir Terselubung Segera Terbongkar
Diet Sehat Hasil Maksimal, Ternyata Tetap Bisa Makan Banyak Jenis dalam Sehari, Ini Alasannya
Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Teriak Pengkhianat, Beginilah Analisa Pakar Bahasa Tubuh
Baterai Ponsel Tiba-tiba Terbakar di Pesawat, Pria Ini Alami Luka Bakar, Ternyata Ini Penyebabnya
Inul Daratista Tunjukkan Kamar Putra Semata Wayangnya, Fasilitas di Dalamnya Bikin Kagum
Elly Sugigi Ungkap Reaksi Sang Kekasih, Aditya Gumelar saat Lihat Penampilannya seusai Potong Gigi
Undangan Pernikahan Sudah Disebar, Yanto Simbolon Tewas Kecelakaan sebelum Menikahi Yanti
Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan itu tertuang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Terkait berita kebebasan John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra, bersama ini kami sampaikan bahwa benar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan akan bebas 31 Maret 2025, namun setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," jelas Ade.