AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan

AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan

Editor: Tariden Turnip
dok tribunnews.com
AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan. Penjahat kakap Jakarta (Godfather of Jakarta) John Kei 

AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan   

John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra (52) yang dulu dijuluki Godfather of Jakarta telah menghirup udara bebas.

Sejak 26 Desember 2019 ini ia tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan.

MAHFUD MD Menyasar Penyerang Novel Baswedan, Sebut Tabir Terselubung Segera Terbongkar

Diet Sehat Hasil Maksimal, Ternyata Tetap Bisa Makan Banyak Jenis dalam Sehari, Ini Alasannya

Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Teriak Pengkhianat, Beginilah Analisa Pakar Bahasa Tubuh

Baterai Ponsel Tiba-tiba Terbakar di Pesawat, Pria Ini Alami Luka Bakar, Ternyata Ini Penyebabnya

Inul Daratista Tunjukkan Kamar Putra Semata Wayangnya, Fasilitas di Dalamnya Bikin Kagum

Elly Sugigi Ungkap Reaksi Sang Kekasih, Aditya Gumelar saat Lihat Penampilannya seusai Potong Gigi

Undangan Pernikahan Sudah Disebar, Yanto Simbolon Tewas Kecelakaan sebelum Menikahi Yanti

Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan itu tertuang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Terkait berita kebebasan John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra, bersama ini kami sampaikan bahwa benar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan akan bebas 31 Maret 2025, namun setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," jelas Ade.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved