AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan

AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan

Editor: Tariden Turnip
dok tribunnews.com
AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan. Penjahat kakap Jakarta (Godfather of Jakarta) John Kei 

Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

Kemudian berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana.

"Termasuk telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.

Melansir rri.co.id, John Kei yang mengenakan kaos warna hitam, dan celana jeans ini terlihat keluar dari pos Dermaga Wijayapura, yang merupakaan pos penyeberangan menuju ke Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 09.30 WIB.

Keluarga yang sudah menunggu di depan Pos Wijayapura sejak Kamis pagi, langsung menyerbu dan memeluk John Kei, satu persatu.

John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijaya Cilacap, Kamis (26/12/2019)
John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (26/12/2019) (rri.co.id)

John Kei mengatakan kebebasannya kali ini merupakan hadiah Natal di tahun 2019.

Dia sangat bersyukur atas anugerah yang diberikan. Untuk itu, kedepan, dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Perasaan saya sangat bahagia, sangat suka cita, karena hari ini saya bebas, dijemput teman-teman isteri, dan anak-anak.

Ini sangat luar biasa, karena beberapa tahun, Natal membuat saya sedih, tetapi Natal kali ini begitu suka cita, ini semua berkat kasih an anugerah Tuhan,” katanya.

John Kei yang kini semakin relijius ini mengaku nantinya akan memanfaatkan waktu memberikan pelayanan rohani dari penjara satu ke penjara lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan di gereja atau tempat lainnya.

Selain itu juga akan menghabiskan waktu bersama dengan keluarga, karena selama hampir delapan tahun ini, sudah banyak momen yang terlewatkan.

John Kei bersama dengan keluarga dan rombongan, meninggalkan wilayah Dermaga Wijayapura sekitar pukul 10.00 WIB. John Kei pergi menggunakan mobil Jeep bernomor polisi B 1161 KCO.

Sebelum menghirup udara bebas,  John Kei didapuk untuk mengisi khotbah perayaan Natal bersama napi yang lain di Gereja Kasih Anugerah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019).

Perayaaan Natal ini diikuti lebih dari 100 jemaat yang ada di hadapannya mendengarkan dengan khidmat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved